DPRD Kota Sahkan Perda Samisake Tanpa Anggaran

Diposting: 28 Aug 2017

Kota Bengkulu – Rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang membahas tiga agenda besar sempat sedikit memanas. Dimulai dari molornya waktu sidang yang diagendakan pukul 09.00 Wib tetapi dilaksanakan sekira pukul 13.00 Wib.



Sidang yang dihadiri hanya 26 anggota DPRD Kota Bengkulu ini berlangsung di ruang sidang utama Ratu Samban pada Senin (28/8). Sidang ini dipimpin oleh Waklil Ketua I DPRD Yudi Darmawansyah didampingi oleh Waka II Teuku Zulkarnaen.  Sementara itu mewakili Walikota Bengkulu yakni Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda. 



Sidang tersebut membahas agenda antara lain penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Walikota pada anggaran 2016, Pengesahan revisi Perda tahun 2013 tentang dana bergulir Satu Milyar Satu Kelurahan (Samisake), dan pengesahan raperda inisiatif DPRD berkaitan dengan PP 18 Tahun 2017 Tentang Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD. 



Sempat terjadi hujan interupsi selama proses persidangan, namun akhirnya tiga agenda sidang tersebut bisa disahkan. Wawali Patriana Sosialinda mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dalam proses sidang paripurna tersebut. Meskipun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian bagi pihak eksekutif ke depannya. 





Khusus revisi perda Samisake, DPRD kota Bengkulu menyetujui untuk disahkan tetapi belum menganggarkan kembali dana bergulirnya. Hal ini masih menunggu hasil audit dari BPK RI dan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. 



“Terima Kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda ini menjadi Perda,” kata Wawali.



Wawali mengharapkan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik guna selalu memberikan situasi yang kondusif bagi seluruh warga Kota Bengkulu.



"Semoga kita bisa membenahi sistem regulasi di pemerintahan ini dan memberikan peluang bagi investor tetapi tidak menyalahi perda yang ada,” demikian Wawali.

Kategori: Metropolitan