DPRD Dorong Pemprov Bengkulu Bentuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Gambar

Diposting: 14 Feb 2022

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Herizal Apriansyah. Foto/Dok



Indo Barat – DPRD Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membentuk peraturan daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuan Perda ini dalam rangka mencegah alih fungsi lahan pertanian.



“Harapan kita itu bisa Swasembada, Swasembada beras, Swasembada pangan melalui pertanian kita ini ya kita coba dorong untuk para pemerintah supaya jangan sampai lahan-lahan pertanian kita semakin berkurang disetiap tahun,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Herizal Apriansyah, Senin (14/2/2022).



Herizal mengaku bahwa pemerintah daerah sedang merancangkan kedepannya akan ada peraturan daerah mengenai larangan lahan-lahan produktif yang akan dialih fungsikan.



“Kami dari komisi dua juga mencoba merancang kedepannya agar Gubernur Bengkulu bisa membuat peraturan daerah untuk larangan lahan-lahan produktif dialih fungsikan,” tuturnya.



Herizal mengatakan jika tidak ada pengawasan yang lebih dari pemerintah bisa saja dua sampai tiga tahun kedepan lahan pertanian bisa habis, Ia juga berharap hal tersebut tidak terjadi lagi.



“Misal di Rejang Lebong sudah banyak lahan sawah dijadikan perumahan, itu yang kita harapkan tidak terjadi lagi, kalau seperti itu tidak ada pengawasan dari pemerintah dua sampai tiga tahun lagi bisa habis itu,” katanya. (Adv)