DPRD BU Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2019

Gambar

Diposting: 09 Dec 2019

Foto/Dok: Repi Pratomo



Indo Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang ke 3 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2019, Senin (9/12) bertempat di Gedung DPRD Bengkulu Utara.



Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati  Bengkulu Utara Ari Septadinata, Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Juhaili, Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Herliyanto, anggota DPRD Bengkulu Utara , OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.



Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhali menyampaikan bahwa sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat (2), kepala daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran  perubahan apbd dan perioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD.



“Pasal 172 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. dan pasal 172 ayat (2) menyebutkan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan perubahan APBD serta pasal 172 ayat (4) bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran  perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten,” sampai Juhali.



Sementara, Wakil Bupati BU Ari Septadinata mengatakan bahwa berkenaan dengan perubahan APBD disebutkan dalam pasal 316 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi dalam Penyampaian perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.



“Kita berharap pihak lembaga dewan dapat membahas perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tersebut. Kita juga meyakini pihak lembaga dewan nampu menyelesai dan membahasnya dengan cepat,” ujar Arie.



Usai membacakan nota pengantar, pihak eksekutif menyerahkan draf perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016, dengan pimpinan rapat dan anggota dewan.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Iman SP Noya