DPRD BU Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2019

Diposting: 09 Dec 2019
Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang ke 3 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2019, Senin (9/12) bertempat di Gedung DPRD Bengkulu Utara.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Utara Ari Septadinata, Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Juhaili, Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Herliyanto, anggota DPRD Bengkulu Utara , OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhali menyampaikan bahwa sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat (2), kepala daerah mempormulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam rancangan kebijakan umum anggaran perubahan apbd dan perioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD.
“Pasal 172 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta lampirannya kepada DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. dan pasal 172 ayat (2) menyebutkan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan perubahan APBD serta pasal 172 ayat (4) bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum anggaran perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten,” sampai Juhali.
Sementara, Wakil Bupati BU Ari Septadinata mengatakan bahwa berkenaan dengan perubahan APBD disebutkan dalam pasal 316 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi dalam Penyampaian perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita berharap pihak lembaga dewan dapat membahas perubahan atas peraturan daerah Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tersebut. Kita juga meyakini pihak lembaga dewan nampu menyelesai dan membahasnya dengan cepat,” ujar Arie.
Usai membacakan nota pengantar, pihak eksekutif menyerahkan draf perubahan atas peraturan daerah BU nomor 14 tahun 2016, dengan pimpinan rapat dan anggota dewan.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Dapat Bantuan Dana, 12 Parpol di Bengkulu Utara Teken Serah Terima
26 May 2023
-
Rakornas PB, Bupati Mian Minta Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi
14 Mar 2023
-
Lewat Pamsimas, Bupati Mian Targetkan Seluruh Warga Dapat Pelayanan Air Bersih
07 Mar 2023
-
Klinik Pratama Yurdiman Medika Komitmen Tingkatkan Layanan
21 Feb 2023
-
DPRD Bengkulu Utara Bersama Mitra Kerja Gelar Rapat Bahas APBD 2023
17 Nov 2022