Dirjen KI dan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Bumpak

Diposting: 26 Jul 2024
Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma, Jumat, 26 Juli 2024, Foto: Dok
Indo Barat – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, secara resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak dari Kabupaten Seluma kepada Bupati Erwin Octavian. Acara tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jumat, (26/7/2024)
Sertifikat Indikasi Geografis ini menandai pengakuan resmi terhadap Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Seluma. Dalam Kesempatanya Min Usihen menyampaikan terimakasih kepada kabupaten seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di daerahnya. Ia menyampaikan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Tenun Bumpak adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global," ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa turut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka. "Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap, ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," tuturnya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan resmi ini. Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun bahkan sebelum Indonesia merdeka.
“Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain Itu kami juga akan mendaftarkan IG kami yang lainya, seperti padi klewer, jering mudo, termasuk petai dan durian ungu" ungkap Erwin
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Pilkada Seluma: Teddy-Gustianto Tumbangkan Petahana
27 Nov 2024
-
Pengurus Harian DPW Bengkulu Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua dan Sekretaris
18 Nov 2024
-
Dari Panggung Debat, Cabup Seluma Janjikan Kesetaraan Gender dalam Birokrasi
04 Nov 2024
-
Kemenkumham Bengkulu Raih Peringkat Kedua Turnamen HANTARU 2024
25 Sep 2024