Dilaporkan Lakukan Pemerkosaan, Seorang Remaja Diamankan

Diposting: 29 Jun 2020
Terduga Pelaku Saat Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu.com
Interaktif News - Rayuan disertai janji akan menikahi ditolak, seorang remaja pria AL (26) Warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah nekat memaksa korban yang masih dibawah umur untuk melakukan hubungan badan.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Anjas Adipermana S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Rahmat MH saat ditemui awak media pada hari Minggu (28/06) yang lalu menerangkan, perbuatan tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban terjadi pada tanggal 31 Mei 2020 lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian memilih untuk langsung melapor ke Polres Bengkulu Tengah tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., saat ditemui awak media pagi hari ini Senin (29/06) di ruang PID Bid Humas menerangkan terduga pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah denagn agenda hari ini pendampingan dari Bapas dan melengkapi berkas karena direncanakan besok akan dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaaan
"Harus menjadi perhatian bersama, karena kita dari jajaran kepolisian telah seringkali melakukan himbauan agar orang tua dan keluarga dapat lebih meningkatkan lagi pengawasan sebagai perlindungan” himbau Kabid Humas Polda Bengkulu. (Rls)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024