Digugat Kontraktor, Pemkab Bengkulu Utara Lakukan Langkah Persuasif

Kuasa Hukum PT.Fermada Tri Karya Rubben Panggabean. Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selaku tergugat mulai melakukan langkah-langkah persuasif dalam menghadapi gugatan PT. Fermada Tri Karya.Pasalnya, Menjelang sidang perdana gugatan perdata atas paket pekerjaan pembangunan Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017 yang akan digelar pada tanggal 19 Desember 2019 mendatang tersebut, telah terjadi pertemuan antara Bupati Bengkulu Utara Mian dan pihak PT. Fermada Tri Karya di Kota Medan Sumatera Utara.
Kuasa hukum PT.Fermada Tri Karya, Rubben Panggabean mengakui bahwa pertemuan kliennya dan Bupati Bengkulu Utara tersebut bertempat di grand Aston hotel Kota Medan Sumatera Utara pada Rabu 4 Desember 2019.
"Mungkin di sela-sela pulang ke kampung halaman, beliau sempatkan waktu mengundang klien kami untuk bertemu di hotel. Sebagai teman satu kampung jangan sampai putus silaturahmi bang, Demikian bahasanya (Bupati) ke klien kami sesama anak Medan,”ujar Ruben Kamis, 5 Desember 2019.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Mian bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada kliennya dan untuk masalah kekurangan pembayaran proyek tersebut kembali dijanjikan akan diselesaikan sebesar 12 persen atau sekitar Rp 700 juta.
“Klien kami dengan tegas menolak maksud pak mian semalam, klien kami tetap pada tuntutan awal yaitu pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara harus mengembalikan kerugian sisa pengerjaan proyek sebesar 40 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 1,8 Miliar dan pinjaman oknum pejabat sebesar Rp 600 juta jadi nilai total semuanya Rp 2,4 M," imbuhnya.
Selaku penasehat hukum penggugat, Ruben Panggabean menghimbau pada seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yg sedang berproses di Pengadilan Negeri Argamakmur.
“Tentang hubungan sesama anak medan seharusnya dari awal sudah diselesaikan barang ini. Sekiranya memang saudara Bupati Bengkulu Utara menganggap klien kami sesama anak medan seharusnya selesaikanlah tuntutan kerugian klien kami senilai Rp 2.4 miliar tersebut. Sekarang biarkan hukum menyatakan wujud keadilannya bagi semua pihak," sampai Rubben.
Untuk Diketahui, Sebelumnya kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang, PT Fermada Tri Karya telah mendaftarkan gugatan perdata terkait proyek pembangunan Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017 di pengadilan Negeri Argamakmur, pada Rabu 27 November 2019 lalu. Dengan Pemerintah Bengkulu Utara Cq Dinas PUPR Bengkulu Utara sebagai pihak tergugat.
Sebelum dilayangkan gugatan, antara pihak Pemerintah Bengkulu Utara dan kontraktor pelaksana sudah sempat melakukan mediasi. Namun belum menemui kata mufakat.
“Dua kali pertemuan di Medan dan Jakarta, Pak Bupati hadir tapi tidak ada kata mufakat,” kata Ruben Panggabean penasehat hukum PT.fermada tri karya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto mengatakan, pertemuan itu merupakan bentuk mediasi atas klaim hasil hitung pengerjaan proyek tersebut.
"Pihak kontraktor tidak menerima hasil hitung alokasi dana kontrak kerja selama proyek itu dikerjakan, padahal hitungan itu dilakukan oleh tim independent,"ujar Heru.
Pantauan media ini, pihak PT.Fermada Tri Karya menggugat Dinas PUPR Bengkulu Utara lantaran diputus kontrak secara sepihak dengan tuntutan kerugian materil senilai Rp 2.4 Miliar yang sudah termasuk peminjaman uang senilai Rp 600 juta dan kerugian imateril Rp 4 Miliar.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Dapat Bantuan Dana, 12 Parpol di Bengkulu Utara Teken Serah Terima
26 May 2023
-
Rakornas PB, Bupati Mian Minta Seluruh OPD Perkuat Kolaborasi
14 Mar 2023
-
Lewat Pamsimas, Bupati Mian Targetkan Seluruh Warga Dapat Pelayanan Air Bersih
07 Mar 2023
-
Klinik Pratama Yurdiman Medika Komitmen Tingkatkan Layanan
21 Feb 2023
-
DPRD Bengkulu Utara Bersama Mitra Kerja Gelar Rapat Bahas APBD 2023
17 Nov 2022