Denda Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Disetor KPK ke Kas Negara

Gambar

Diposting: 27 Nov 2021

Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyetor uang sejumlah Rp. 800 juta ke kas Negara. Uang itu merupakan denda yang bersumber dari dua orang terpidana kasus korupsi yaitu; mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Martiani Madari.



Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor  1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari divonis masing 9 tahun penjara dan pidana denda Rp. 400 juta. 



"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 26 November 2021. 



Ali mengatakan, penyetoran uang tersbeut merupakan upaya KPK dalam melakukan asset recovery dalam rangka mendukung pemasukan negara. Untuk itu pihakanya akan terus melakukan penagihan kepada seluruh pelaku korupsi yang terkena pidana denda.  



Ridwan Mukti merupakan manta Gubernur Bengkulu yang terjerat kasus suap proyek jalan senilai RP 1 M. Ia ditangkap KPK usai memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu. Ridwan menerima suap dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya melalui prantara istrinya. Uang RP 1 M merupakan DP dari total Rp 4,7 M yang dijanjikan Jhoni. 



Sebelum menangkap Ridwan Mukti, KPK terlebihdahulu mengamankan istrinya Lilly Martiani Madari dan seorang kontraktor bernama Rico Dian Sari. Keduanya ditangkap KPK saat sedang bertransaksi di kediaman Ridwan Mukti di Jl. Hibrida Raya, Kota Bengkulu. 



Usai ditangkap KPK, Ridwan menyatakan mundur dari jabatannya dan digantikan wakilnya Rohidin Mersyah. Saat ini Ridwan masih mendekam di penjara. 



Editor: Iman SP Noya