Demo di Bengkulu: Warga Minta Novel Baswedan Diseret ke Pengadilan

Diposting: 28 Dec 2018

InteraktifNews – Kasus penganiayaan di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel Baswedan kembali mencuat, kali ini datang dari Forum Rakyat Bengkulu untuk Keadilan (FRBK).  Permintaan agar Novel diseret ke pengadilan disampaikan FRBK melalui aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (28/12/2018).



“kami atas nama rakyat Bengkulu meminta saudara Novel Baswedan untuk diadili di muka hukum, tidak boleh ada manusia satupun di muka bumi ini yang kebal hukum, ini demi rasa keadilan bagi kami warga Bengkulu dan seluruh rakyat indonesia” Ujar Sadikin, saat berorasi di didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 



Kasus penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK itu memang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Novel yang pada saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu diduga melakukan penembakan terhadap tersangka pencurian sarang walet yang terjadi di Kota Bengkulu. Akibatnya, salah seorang tersangka atas nama Mulyadi Johan meninggal dunia. 



Selanjutnya pada awal tahun 2015 kasus itu dilaporkan korban ke Mabes Polri. Atas laporan itu Mabes Polri telah menyatakan perkara lengkap dan dilimpakan ke Kejagung. Namun, setelah berkas Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu malah Kejagung menarik kembali berkas perkara dengan berbagai alasan. 



“Perkara Novel itu sudah dinyatakan P21 artinya lengkap, namun saya heran kenapa pada saat detik-detik menjelang diadili Kejagung menarik kembali berkas perkara Novel, akibatnya yang mulia Novel urung diadili, ini manusia hebat betul bisa memutar balik fakta-fakta hukum dengan alasan yang diluar kontek hukum” Kata Syaiful Anwar Koordiantor Aksi.  



1



Dalam pernyataan sikapnya, FRBK meminta Kejagung mencabut surat penghentian penuntutan atas nama Novel Baswedan dan melimpahkan kembali berkas perkara pada PN Bengkulu. Tuntutan FRBK disampaikan lantaran penghentian penuntutan tersebut dinilai mencidera rasa keadilan masyarakat Bengkulu. Mereka bahkan menyebut Kejagung telah melakukan perbuatan diluar prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi azas kepastian hukum.



“kejadian itu di Bengkulu dan melibatkan warga Bengkulu, kami punya tanggungjawab moral untuk menuntut hak warga kami untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum. Pertanyaan saya begini… kalau benar tidak salah kenapa takut menghadapi hakim, dia (Novel Baswedan)kan penegak hukum juga harusnya memberi contoh yang baik terhadap proses penegakan hukum, kalau dia berprilaku begini bagaimana negara ini akan baik.



Nanti dulu soal benar salah tapi mari tunjukan itikad baik dengan cara bersedia diadili, itu saja cukup, Nah dilain pihak ketika kasus korban kejahatan itu terjadi pada dia justru aparat didesak-desak dan dituduh macam-macam, jadi ini orang maunya apa” Kata Syaiful Anwar



Masa FRBK juga mewarning Kejagung untuk segera menyikapi atas tuntutan yang mereka sampaikan. FRBK berjanji akan menggelar aksi yang lebih besar apabila tututan mereka tidak segera dipenuhi. Pada saat aksi turut hadir korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, Irwan Siregar dan Ali.



 



Reporter : Alfridho Ade Permana

Editor : Riki Susanto   


 

Kategori: Hukum
Tag: #headline