Cakades Desa Suban Tak Kunjung Dilantik, Pemkab Seluma Terkesan Abai

Gambar

Diposting: 17 Oct 2023

Cakades Desa Suban Neri Nurhayati didampingi kuasa hukumnya Hartanto saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Seluma, Selasa, 17 Oktober 2023, Foto: Dok

Indo Barat - Hasil penyelengaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Suban Kecamatan Semidang Alas yang berakhir imbang atau Draw sampai sekarang masih berpolemik karena salah satu Cakades, Neri Nurhayati belum dilantik oleh Bupati Seluma Erwin Octavian.

Atas hal itu, Neri beserta tim kuasa hukumnya mendatangi kantor DPRD Seluma untuk mempertanyakan kejelasan tentang peraturan daerah (Perda) no 1 tahun 2019 dan perda No 7 tahun 2022 yang menyebut sengketa Pilkades wajib diselesaikan oleh Kepala Daerah.

Hartanto mengatakan, merujuk kepada Perda itu sudah sangat jelas jika pada penyelenggaraan Pilkades  berakhir draw, maka dalam peraturan itu menyebutkan salah satu calon yang berasal dari wilayah itu sendiri bisa ditetapkan sebagai kades terpilih dan berdasarkan rekomendasi panitia dan BPD, Neri adalah orang yang sah menjadi kades terpilih di Desa Suban.

"Penyelesaian sengketa Pilkades ini hanya 30 hari yang disebut dalam Perda. Meskipun masih ada sengeketa, calon kades yang telah direkomendasikan panitia Pilkades dan BPD, seharusnya bisa segera dilakukan pelantikan," tegas Hartanto selaku kuasa Hukum, Cakades Neri, Selasa (17/10/2023).

Hartanto menyebut, Pemkab Seluma dalam hal ini Kepala Daerah (Bupati Erwin) harusnya bisa menengahi permasalahan ini sehingga jangan sampai berlarut-larut. Jika dibiarkan, ada dugaan Pemkab mengabaikan peraturan yang mereka buat sendiri.

“Jangan sampai mengabaikan aturan yang sudah dibuat. Jika memang tidak ada itikad melakukan penyesaian sengketa ini, maka ada dugaan pemkab melanggar hukum,”tegasnya Penasehat Hukum, Hartanto

Menurut Hartanto, sekalipun ada permasalahan terhadap hasil Pilkades namun selaku Kepala Daerah wajib menyelesaikannya. Cakades Neri kata dia, telah mendapatkan rekomendasi dari panitia Pilkades serta BPD. Maka dari itu, calon kades yang sudah mendapatkan rekomendasi tersebut sudah ada haknya untuk dilantik.

“Atas dasar perda yang ada kami menuntut agar Pemda bisa melantik dengan segera. Dan meminta DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat,”sampainya.

Sementara Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, kedatangan Calon Kades Suban beserta BPD dan Tim kuasa hukumnya ini bertujuan untuk melakukan Hearing bersama terkait polemik Pilkades yang sebelumnya berkahir draw, dan persoalan Cakades Neri yang belum juga dilantik.

“Untuk saat ini baru kita dengarkan masalahnya dulu, kalau sudah jelas maka kedepannya kita jadwalkan hearing bersama Pemkab dan OPD yang terkait dalam polemik itu," kata Nofi.

Sebelumnya hasil Pilkades Suban digugat Cakades nomor urut 1 Bani Asri. Diketahui cakades incumbent Neri Nurhayati ini berdomisili di Desa Suban, sedangkan rivalnya Bani Asri yang memiliki nomor urut 1 berdomisili di desa tetangga yakni di Desa Gunung Mesir Kecamatan Semidang Alas. 

Kursi kepala desa di Suban diperebutkan dua pasang yakni nomor urut 1 Bani Asri dan nomor urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent). Keduanya meraih suara 53-53 dari 106 DPT.

Diketahui, bahwa jumlah DPT Desa Suban sebanyak 107 jiwa. Hasil draw tersebut kemudian digugat cakades no urut 1 Bani Asri ke Pemkab Seluma. Bani mengajukan perhitungan suara ulang, namun ditolak oleh Pemkab Seluma dan menyarankan agar dituntut melalui PTUN.

Reporter: Deni Aliansyah Putra