Cabuli Perempuan Bersuami, Warga Benteng Diringkus Polisi

Gambar

Diposting: 12 Apr 2022

Ilustrasi pencabulan, Foto: Dok/ask.fm



Indo Barat - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Polres Bengkulu berhasil meringkus DPO berinsail IH (40) warga Desa Sri Kuncoro Dusun 3 Blok 7, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah atas kasus tindak pidana pencabulan.



IH sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara karena telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada salah seorang perempuan bersuami warga Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 November 2021 yang lalu.



“Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket. Hasil penyelidikan unit opsnal diketahui bahwa tersangka sedang berada di Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah dan dilakukan penangkapan kemarin senin 11 April 2022” ungkap Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas, Polda Bengkulu, Selasa, (12/04/2022).



Menurut Kombes Sudarno, kasus ini bermula saat pelapor sekaligus korban diberitahu oleh suaminya bahwa pelaku IH akan datang ke rumah untuk mengambil kotak amal. 



Sesampainya di rumah korban, pelaku menghitung uang yang ada di dalam kotak amal. Beberapa saat kemudian terlapor meminta air putih lalu pelapor pergi ke dapur.



Pada saat di dapur korban seketika dipeluk dan dipegang payudara oleh pelaku. Mengalami kejadian itu pelapor mencoba berusaha berlari namun ditarik ke dalam kamar oleh korban. 



Tak henti sampai disitu, saat di kamar pelaku memaksa korban merebahkan badan ke tempat tidur dan pelaku menindih tubuh korban. 



Untungnya pada saat itu korban berhasil berontak hingga akhirnya korban bisa lolos dan berlari keluar rumah. Atas kejadiam tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.



Editor: Alfridho Ade Permana



Artikel ini telah dilakukan editing pada Rabu,13 April 2022 pukul 16.48 dari semula tertulis "3 November 2022" menjadi 3 November 2021." Kami memohon maaf atas kesalahan, salam redaksi