Cabuli Pacar, Pelajar SMA Asal Bengkulu Utara Ini Dipolisikan

Gambar

Diposting: 14 Jan 2021

Terduga pelaku insial RBA alias Re (19) menghadap ke belakang mengenakan rompi oranye saat ditunjukan Polres Bengkulu Utara, Foto: Dok



Indo Barat - Polres Bengkulu Utara dalam press conference yang digelar pada Kamis, (14/01/2021) merilis penanganan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang pelajar SMA berinsial RBA alias Re (19) asal Kabupaten Bengkulu Utara. 



Aksi cabul itu dilakukan RBA kepada seorang perempuan yang dia akui sebagai pacarnya sendiri. 



“Kejadian pencabulan terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban perempuan yang tidak terima perbuatan pelaku, yang sama-sama berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas” terang KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Asnawi didampingi Kasubag Humas AKP Darlan kepada awak media.



Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya melakukanya sekali di ruang kelas sekolah. 



Kejadian itu menurut dia, lantaran keduanya memiliki hubungan dengan korban sebagai pacar sejak bulan November 2020 lalu.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak.



“Ini harus menjadi perhatian serius agar seluruh masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan terlibat aktif menjaga keluarga dari ancaman kejahatan seksual dan lainnya” kata Kasat Reskrim, IPTU Asnawi. [***]



Editor: Riki Susanto