Bukan Hanya Rektor UI, Rektor Unib Juga Merangkap sebagai Komisaris

Gambar

Diposting: 23 Jul 2021

Rektor Unib, Ridwan Nurazi (tengah) saat dilantik sebagai Komisaris Utama Independen Bank Bengkulu Tahun 2019 lalu, Foto: Dok



Indo Barat - Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menjadi sasaran netizen Indonesia usai tindakannya memanggil pegurus BEM UI lantaran membuat cuitan “Jokowi: The King Of Lip Service” di akun twiter milik BEM UI. Tindakan Ari Kuncuro dinilai tidak etis hingga akhirnya berbuntut panjang. 



Netizen Indonesia mempersoalkan jabatan Ari Kuncoro yang rangkap. Selain menjabat rektor UI, ternyata Ari Kuncoro juga menjabat Wakil Komisaris Utama di Bank BRI. 



Menurut Statuta UI, rektor dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Belakangan statuta itu diubah hingga membolehkan rektor rangkap Jabatan. Namun, tekanan mala semakin kuat hingga Rektor UI memilih mundur dari jabatannya sebagai wakil komut BRI. 



Ternyata rektor UI tidak sendirian, Rektor Universitas Bengkulu (Unib), Ridwan Nurazi juga merangkap sebagai komisaris di salah satu bank milik pemerintah. Ridwan merangkap sebagai komisaris utama independen di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu. Ia dilantik sebagai komut pada Tanggal 1 April tahun 2019 lalu oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 



Ridwan saat dimintai konfirmasi tidak membantah soal jabatannya di Bank Bengkulu. Namun, menurut Ridwan posisinya berbeda dengan rektor UI karena dirinya tidak melanggar statuta Unib. Posisinya di Bank Bengkulu hanya sebatas pengawas sesuai dengan bidang kelimuan yang Ia miliki.  



“Kajian hukum mengenai hal ini ada di kantor, intinya statuta Unib tidak ada yang dilanggar (berbeda dengan statuta UI). Yang tidak boleh dirangkap rektor Unib adalah menjadi organ pengelola atau Direksi dst. Komisaris bukan organ pengelola, itu organ pengawas. Saya menjadi pengawas sesuai bidang keilmuan saya (finance)” jelas Ridwan Nurazi



Saat disodori pertanyaan Pasal 29 statuta Unib Nomor 75 Tahun 2013, yang mana huruf e menyebutkan Rektor Unib dilarang merangkap jabatan di perusahaan badan usaha milik negara atau swasta. Ridwan enggan berdebat lebih jauh. 



“Kalau tidak ada yang melarang dan tidak ada pengecualian berarti boleh. Dosen itu sendiri sebenarnya pejabat, jabatannya ada yang bernama asisten ahli, lektor, lektor kepala  sampai guru besar, itulah jabatan dosen orangnya ya pejabat jabatan itu. Oke no comment aja ya nanti ujung2nya debat kusir” tulis Ridwan lagi. 



Kontributor: Mahmud Yunus

Editor: Riki Susanto