BPKD Berhasil Kembalikan 9,3 Hektar Tanah Milik Pemprov Bengkulu

Diposting: 05 Apr 2022
Yuliswani, SE,.MM, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok/Media Centre Pemprov Bengkulu
Indo Barat - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berhasil mengembalikan aset tanah seluas lebih kurang 9,3 Ha yang terletak Keluarahan Sukarami dan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Aset tersebut sebelumnya sempat bersengketa dengan beberapa oknum masyarakat dan lebih kurang 16 tahun terbengkalai.
Tanah tersebut awalnya memang milik Pemprov Bengkulu yang dibebaskan dari masyarakat Pembebasan tanah dilakukan pada tahun 2006 oleh Tim 9 yang dibentuk Pemprov Bengkulu. Tanah rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Modern oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.
Usai dibebaskan, Tim Kemenkumham RI melakukan review dengan kesimpulan bahwa tanah tersebut belum memenuhi persyaratan untuk dibangun Lapas Modern. Pemprov Bengkulu akhirnya kembali mengambilalih dan menguasai tanah. Hanya belum berhasil disertifikatkan dengan berbagai faktor dan kendala.
Diantara kendala yang terjadi adalah terdapat sekelompok oknum yang menguasai dan mengakuisasi tanah dengan cara mengkavling, mengarap bahkan mendirikan bangunan di atas lahan. Akibatnya pihak BPN Provinsi Bengkulu belum berani melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemprov Bengkulu.
“Alhamdulilah sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu telah terbit dan kami pegang dengan demikian secara hukum dan perundang-undangan tanah tersebut merupakan hak Pemprov Bengkulu dan tercatat sebagai aset” kata Yuliswani, SE.,MM, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Selasa, (05/04/2022)
Penertiban aset kata Yuliswani merupakan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah guna memperbaiki sistem tata kelolah barang milik daerah. Aset dan barang-barang milik daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang mana sistem tata kelolahnya menjadi faktor untuk mewujudkan good and clean government.
“Keberhasilan menertibkan aset tanah itu merupakan kerjasama tim dari yang melibatkan banyak pihak termasuk langkah-langkah preventif dengan masyarakat” kata Yuliswani
Guna tertib administrasi sebagaimana diamanahkan dalam Permendagi No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka tanah tersebut akan ditetapkan kembali status penggunaannya sebagai barang milik daerah dan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Penertiban aset akan terus berjalan, kami berkomitmen penuh seluruh aset dan barang-barang milik daerah Provinsi Bengkulu akan dikelola dengan cara yang lebih baik” tutup Yuliswani.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Tuntut Lahan Eks HGU PT Agricinal, Warga Kembali Gelar Aksi
24 Sep 2024
-
Pemprov Bengkulu Targetkan 4000 Kendaraan Nikmati Program Pemutihan Pajak
21 Jun 2024
-
Pemprov Gelar Rapat Audiensi Bahas Penyelesain Aset Bermasalah
14 Mar 2024
-
Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi Berpihak
01 Dec 2023