Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi Berpihak

Sidang lapangan sengeketa lahan warga vs PT DDP, Selasa, 21 November 2023, Foto: Dok
Indo Barat - Sidang lapangan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang dinyatakan penuh intrik oleh kuasa hukum petani berlanjut di Pengadilan Negeri kabupaten Mukomuko. Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan melihat hasil pengambilan titik koordinat.
Pada persidangan ini, BPN Kabupaten Mukomuko menyerahkan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan dilaksanakan.
Keanehan terjadi saat BPN mengambil titik koordinat yang kemudian di-overlay ke dalam peta HGU No 125 yang menjadi dasar gugatan PT DDP. Sementara BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat dimana para tergugat beraktivitas.
Fikri Surya salah seorang Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan, PT DDP selaku penggugat tidak pernah menghadirkan peta HGU No 125 sebagai alat bukti. Tindakan BPN yang melakukan overlay terhadap titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan tidak memiliki dasar.
“Kami memandang BPN dalam hal telah melakukan tindakan yang diluar kewenangannya, tidak seharusnya mereka melakukan overlay tersebut. Tindakan mereka ini seolah-olah menggiring opini bahwa para tergugat telah memasuki kawasan HGU PT DDP” kata Fikri Surya dalam rilisnya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Jumat, (01/12/2023)
Untuk diketahui BPN Mukomuko bukan parapihak mereka hanya diundang oleh majelis hakim untuk mengambil titik koordinat.
Para tergugat dalam proses persidangan juga menyatakan bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukan oleh majelis hakim adalah bukan merupakan pondok mereka. Harapandi salah satu tergugat menyatakan bahwa itu bukan pondok dan lahannya.
Sidang ini sendiri berjalan cukup panas, beberapa saksi yang dihadirkan oleh PT DDP ditolak oleh kuasa hukum tergugat. Para pihak terkait sebelumnya sudah menyepakati orang-orang yang ikut dalam sidang lapangan tidak bisa dijadikan saksi, selain itu salah satu saksi yang di tolak karena pernah menjadi Prinsipal mewakili Penggugat dalam Proses Mediasi di Pengadilan.
Sebelumnya, dugaan keberpihakan dalam perkara ini juga terjadi saat sidang lapangan pada 21 November 2023 lalu. Hakim yang menangani perkara tertangkap kamera menggunakan fasilitas yang diduga milik penggugat (PT DDP). Para hakim datang ke lokasi sidang lapangan menggunakan kendaraan mobil Hilux Warna Hitam dengan Nopol B 9976 PBE. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Pemprov Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria di Bengkulu Utara
18 Oct 2024
-
BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan
11 Oct 2024
-
Tuntut Lahan Eks HGU PT Agricinal, Warga Kembali Gelar Aksi
24 Sep 2024