Bermodus Uang Gaib, Pasutri Tipu Balon Bupati di Bengkulu Utara

Gambar

Diposting: 20 Mar 2020

Aparat Polres Bengkulu Utara saat menunjukan poto terduga pelaku penipuan, Poto:Repi Pratomo



Indo Barat –Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Kamis 19 Maret 2020 menggelar press conference perkara dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan atau penggelapan oleh terduga pelaku suami-istri, AP (54), dan Df (45), warga Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, terhadap pelapor/korban DS (50) warga Kecamatan Kota Arga Makmur.



Terduga pelaku AP dan Df, menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK.,MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, S.IK disinyalir melakukan perbuatannya sekira bulan November 2019 lalu.



Kronologisnya menurut Kasat, korban diberitahu temanya KK bahwa ada yang mau membantu dana untuk pencalonan bupati yaitu AP,



“Setelah bertemu dengan AP, AP mengenalkan pelapor/korban DS dengan pelaku dan TG (DPO). Dengan bujuk rayu mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang atau menarik uang gaib dengan cara ritual, sehingga korban percaya,” paparnya.



Selanjutnya, kata Kasat pelaku awalnya meminta uang 250 juta rupiah dengan maksud sebagai uang ijab. Karena uang belum ada, lalu pelaku meminta uang tunai  Rp. 21 Juta 100 ribu rupiah dan oleh korban diberikan guna dibuang kesungai sebagai media ritual. 



“Kemudian, pada Selasa (19 November 2019) korban mentransfer sisa uang yang diminta pelaku melalui Bank BRI Arga Makmur senilai 250 juta rupiah dengan 5 kali transfer berserta ongkos yang diminta senilai 90 juta rupiah,” jelas Kasat.



Kasat juga menjelaskan bahwa awalnya korban disuruh untuk membuat kotak besar yang harus dibuka setelah 5 hari,



“Setelah 5 hari, ketika kotak dibuka oleh pelapor/korban, ternyata isinya kaset 7 buah, jarum pentul, dan uang sebesar 1 Juta 100 Ribu Rupiah, dari jumlah uang sebesar 120 Milyar yang dijanjikan ketika kotak dibuka,” terangnya.



Atas peristiwa tersebut, korban merasa telah ditipu, dan mengalami kerugian ditaksir mencapai 300-an Juta Rupiah lebih.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Alfridho Ade Permana


Kategori: Hukum