Berkas Perkara Korupsi Pimpinan DPRD Seluma Bergulir ke Kejati

Gambar

Diposting: 18 May 2022

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (kiri) Foto: Dok



Indo Barat - Kejati Bengkulu resmi menerima 2 berkas perkara kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017. Berkas perkara yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Seluma ini diterima Kejati dari Polda Bengkulu pada Selasa, 15 Mei 2022. 



Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Adriani mengatakan, 2 berkas yang di terima tersebut yakni 1 berkas atas nama Ulil Umidi dan Okti Fitriani serta 1 berkas lainnya atas nama Husni Thamrin.



“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujar Ristianti, Selasa ( 17/5/2022)



Perkara ini  akan ditangani  5 orang jaksa peneliti sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 4 orang jaksa dari Kejati Bengkulu dan 1 jaksa dari Kejari Seluma. “Kita sudah menunjuk 5 orang jaksa peneliti dalam kasus ini,”sebut dia. 



Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma ini merupakan pengembangan dari terpidana atas nama Peri Rastomi dan Syamsul Asri yang kala itu menjabat sebagai PPTK dan bendahara kegiatan di DPRD Seluma. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap dan saat ini tengah menjalani hukuman.  



Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, Edi Sypriadi yang sudah divonis hukuman penjara dan sedang melakukan upaya kasasi di MA.



Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 968 juta lebih.



Kontributor: Mahmud Yunus

Editor: Riki Susanto