Tambang Batu Bara Terus Disorot, AAK Disebut Ilegal?

Diposting: 18 May 2019
Tambang Batu Bara milik AAK di Desa Lembah Duri Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara, Foto: Dok/Green Sumatra
Indo Barat – Keberadaan tambang batu bara terus disorot pasca banjir bandang yang melanda Provinsi Bengkulu. Banyak pihak menuding penyebab utama terjadinya banjir parah itu karena aktifitas pertambangan di hulu sungai yang tidak ramah lingkungan. Seperti yang disampaikan dalam diskusi SMSI dan Kanopi Bengkulu yang digelar beberapa pekan lalu, yang menyimpul perlu adanya rekonsiliasi total aktifitas pertambangan di Bengkulu.
Sebelumnya, tahun 2018 lalu Walhi Bengkulu berkonflik dengan salah satu pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Seluma, PT Kusuma Raya Utama (KRU). Walhi menggugat KRU dengan pasal pencemaran lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, gugatan Walhi kandas di tingkat pertama, hakim PN Bengkulu menyatakan menolak seluruhnya gugatan Walhi. Sengketa Walhi dengan KRU berujung pada pelaporan ke KPK hingga Gubernur Rohidin Mersyah pun ikut terseret.
Sabtu, 18 Mei 2019, persoalan yang sama disampaikan aktifis lingkungan dari Green Sumatra terkait dengan aktifitas pertambangan batu bara milik PT Anugrah Agung Kencana (AAK) yang beroperasi di Bengkulu Utara. Green Sumatra mengindikasikan perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di lahan yang sedang konflik sejak setahun lalu.
“Sekira dua bulan ada laporan masyarakat yang masuk dan kita langsung cek lapangan, ternyata disitu sedang beroperasi salah satu perusahaan tambang batu bara yang terus beraktifitas namun lahanya sedang dalam sengketa di pengadilan, saat ini perkaranya sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Agramakmur namun, operasi pertambanganya terus berlanjut” kata Syaiful Anwar Direktur Eksekutif Green Sumatra
Dipaparkan Syaiful, lahan tersebut terjadi saling klaim antara para pihak yaitu PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perusahaan perkebunan kelapa Sawit di Bengkulu Utara dengan salah seorang warga Jakarta bernama Jutarwe. SIL mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU sehigga dijual ke AAK untuk ditambang sedangkan pihak Jutarwe mengaku lahan tersebuit miliknya dengan bukti-bukti SKT yang dikeluarkan mantan kepala Desa setempat sehingga terjadi saling gugat di pengadilan.
“Anehnya, di tengah lahan yang sedang mengalami konflik tiba-tiba salah satu perusahaan pertambangan melakukan aktifitas pertambangan batu bara. Logika hukumnya begini, kalau lahanya tidak clear and clean artinya administrasi persyaratan izin pertambangan tidak dapat dilanjutkan, izin tambang itu harus disertai dengan rekomendasi dari BPN terkait kondisi lahan, bermasalah atau tidak? Kalau menambang di lahan konflik artinya ada indikasi rekayasa syarat perizinan” ujar Syaiful
Pihak BPN lanjut Syaiful, seharusnya tidak mengeluarkan rekomendasi sebelum lahanya dinyatakan clean clear, pemda juga harus melakukan verifikasi faktual sebeluma menerbitkan izin usaha pertambangan. “Ini soal tambang nggak bisa main-main, disitu ada lingkungan yang akan menjadi korban, banjir kemaren salah satu penyebabnya aktifitas pertambangan, jadi harus teliti betul atau kalau pemda provinsi tidak mengeluarkan izin artinya tambang itu illegal” kata dia.
Syaiful Anwar meminta Gubernur Bengkulu untuk melakukan evaluasi terkait dengan keberadaan PT AAK yang beroperasi di Desa Lembah Duri Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara. Ia menduga aktifitas pertambangan itu bermasalah dengan perizinan karena beroperasi di tengah lahan yang sedang diadili.
“Pak Gubernur kan baru menjabat sedangkan tambang itu sudah lama beroperasi mungkin beliau nggak tahu waktu perizinan keluar. Kalau tambang berada di lahan konflik bahaya sekali, kita tidak tahu siapa yang menang siapa yang kalah prosesnya masih panjang tapi yang jelas izin tambang itu perlu review, ada indikasi kuat terjadi mal administrasi, kita masih mendalami dengan pihak-pihak terkait” tegasnya.
Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024