Berikut Tata Cara Mengurus Dokumen Perceraian di Kota Bengkulu

Gambar

Diposting: 05 Feb 2023

Salinan Akta Perceraian, Foto: Dok

Indo Barat - Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah pasangan suami dan istri memperoleh salinan putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri.

Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 42 tentang Pencatatan perceraian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang telah bercerai yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan asli, KK dan KTP-el.

Sementara pelaporan perceraian luar negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI yang berada di luar negeri. Begitu juga pelaporan cerai penerbitan akta cerai bagi yang non-muslim.

Berikut Persyaratan Akta Perceraian:

  1. Mengisi formulir Akta Perceraian dari Dukcapil Kota Bengkulu

  2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap

  3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)

  4. Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri dan fotokopi KTP-el suami-istri

  5. Akta Kelahiran suami-istri

  6. Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)

  7. Surat Pengantar dari panitera Pengadilan Negeri

  8. Untuk WNA lengkapi dengan:

    - Dokumen imigrasi yang bersangkutan

    - Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri:

  1. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dukcapil Kota Bengkulu

  2. KTP-el (asli dan fotokopi)

  3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

  4. Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)

  5. Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)

  6. Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)

  7. Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Alur Pelayanan 

  1. Pastikan Berkas Persyaratan Lengkap dan Benar

  2. Datang Ke Kantor Dinas

  3. Penyerahan Berkas Pemohon dan Verifikasi Berkas Oleh Petugas

  4. Penandatanganan Buku Pendaftaran

  5. Pengambilan Resi

  6. Produk Diambil

  7. Jangka Waktu Penerbitan 8 Hari Kerja. (Adv)