Bawaslu Kaur Sidangkan 6 Caleg, Terkait Iklan Kampanye Diluar Jadwal

Gambar

Diposting: 29 Mar 2019

InteraktifNews – Komisioner Bawaslu Kaur baru saja menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 5 orang calon anggota legislatif, HM calon anggota DPD RI,  SS Calon DPR RI dari Partai Golkar, MU Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Golkar, Mu Caleg DPRD Kaur dari PKB, DS Caleg DPRD Kaur dari PKB, dan AH Caleg DPRD kaur dari PBB.



Sidang yang digelar di ruang sidang Bawaslu Kaur langsung dipimpin Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengket Natijo Elem, S.Sos dengan agenda pemeriksaan pelapor. Sebelumnya keenam orang caleg tersebut dilaporkan memasang iklan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan UU di salah satu media massa di Kaur.



“ini baru sidang awal nanti kita masuk pada tahapan selanjutnya, termasuk nanti kita sampaikan undangan untuk pemeriksaan terlapor begitu juga saksi-saksi akan kita periksa baru tahapan pembuktian” Ujar Natijo kepada Indo Barat, Jumat (29/03/2019)



Menurut Natijo dugaan pelanggaran ini berawal dari laporan dari panwascam kecamatan tetap, Panwascam Kaur Selatan, Panwascam Maje dan panwascam Nasal yang menemukan adanya iklan peserta pemilu di salah satu media masa di Kaur yang berisi konten kampanye. Iklan tersebut diduga dipasang diluar jadwal yang telah ditetapkan UU yaitu, tanggal 23 Maret 2019 bahkan ada yang dipasang tanggal 19 Maret 2019.



"pada dasarnya undang-undang membolehkan kampanye di media massa cetak, elektronik maupun internet namun dilakukan 21 hari dibagian akhir masa kampanye kalau ada yang melakukan diluar itu ya melanggar. Prinsipnya Bawaslu akan bekerja sesuai tupoksi dan profesional sesuai regulasi, kalau nanti terbukti melanggar akan diberikan juga sanksi sesuai dengan aturan” Jelas Natijo 



Namun, kapan sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu dan media massa, Natijo belum mau berkomentar banyak “tidak lama kita juga dibatasi waktu kalau soal media massa itu nanti bisa konfirmasi ke dewan pers” Tutup Natijo



Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. 



Reporter : Riki Susanto

Editor : Freddy Watania