Bawaslu dan KPU Dituding Melampaui Kewenangan

Diposting: 05 Jun 2018
Bawaslu dan KPU Tidak Memahami Norma dan Penerapan Undang-Undang Pemilu ?
Indo Barat,Jakarta-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikritik karena dianggap kelewat batas dan kaku dalam menerapkan aturan soal pemilihan umum. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menuding hal itu terjadi karena anggota Bawaslu saat ini merupakan orang-orang baru yang tidak paham dengan pembahasan undang-undang Pilkada.
"Ya kita sampaikan, Bawaslu ini harus memahami betul undang-undang. Tapi memang sayangnya teman-teman Bawaslu ini kesemuanya baru, yang kemarin tidak terlibat dalam pembahasan UU pilkada. Sehingga paradigma, pemahamannya masih jauh daripada sempurna," kata Arteria Dahlan setelah menghadiri diskusi di daerah Salemba, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Arteria mengharapkan Bawaslu dan KPU mempelajari norma dan undang-undang pemilihan kepala daerah. Sebab ada contoh mereka tetap menafsirkan dan menerapkan aturan itu secara kaku.
"Ya, masak baliho salah satu paslon di halaman rumahnya sendiri dilarang juga," kata Arteria.
Sementara itu soal KPU, politikus PDIP tersebut mengaku sudah sering terjadi perdebatan. Utamanya membahas tentang mantan narapidana koruptor yang bakal dilarang dicalonkan saat pemilihan legislatif mendatang.
"Perdebatan itu dari sejak lama, belasan tahun kita berdebat. Ada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah-ubah. Terakhir keputusan MK menyatakan tidak perlu bicara napi koruptor, kejahatan seksual anak atau terorisme, yang penting ancaman hukumannya di atas lima tahun atau lebih. Itu ucap MK," ujar Arteria.
Oleh karena itu, Arteria menyatakan hal itu menjadi dasar DPR tidak bisa menyetujui usulan Peraturan KPU yang hendak melarang mantan koruptor menjadi caleg. Sebab hal itu sudah diputuskan oleh MK.
"Aturan MK adalah hukum tersendiri yang harus dipatuhi oleh DPR. Ini yang kita katakan, KPU dan Bawaslu ini harusnya paham dong," katanya. Sumber: CNN Indonesia (***)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
22 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Layanan Fidusia di Bengkulu Tengah
22 Jul 2024
-
Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara
07 Jun 2024
-
Pemerintah Desa Balam Gelar Sosialisasi Hukum untuk Aparatur Desa
29 May 2024