Bawaslu Awasi Agenda 'Open House' Calon Kepala Daerah

Diposting: 11 Jun 2018
Indo Barat - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengaku mengawasi gelaran silaturahmi calon kepala daerah dengan warga saat Idul Fitri atau open house. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi praktek politik uang.
"Kalau [pengawasan] itu sudah bagian dari melekat. Teman-teman di daerah sudah pasti melakukan pengawasan," ucap dia, di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6).
Abhan tidak membeberkan jumlah petugas yang dikirim Bawaslu ke masing-masing rumah calon kepala daerah itu. Menurutnya, itu disesuaikan dengan sumber daya manusia Bawaslu di tingkat daerah.
Menurutnya, hal itu bukan skeptis dengan integritas calon kepala daerah ataupun melarang gelaran open house. Abhan menyebut pengawasan itu dilakukan karena merupakan tugas dan fungsi Bawaslu.
"Bukan mencurigai, tapi kewajiban kami melakukan pengawasan. Bawaslu enggak melarang. Nanti Bawaslu disalahin kalau melarang orang silaturahmi," ucap dia.
Calon kepala daerah, lanjutnya, juga boleh memberikan sedekah. Namun, pemberian sedekah itu tidak boleh disertai dengan ajakan untuk memilih dirinya saat pemungutan suara 27 Juni. "Tapi jangan datang terus dikasih uang terus diminta nyoblos ini. Itu salah," cetus Abhan.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan hal itu sah-sah saja dilakukan Bawaslu. Dia sepakat jika Bawaslu ingin mengirim orang ke rumah calon kepala daerah yang mengadakan open house.
Menurutnya, open house bertujuan untuk silaturahmi, maka anggota Bawaslu pun bisa ikut datang ke rumah calon kepala daerah.
"Tapi jangan sampai menimbulkan kecurigaan. Misalnya jumlah orang yang datang banyak. Itu kan mencurigakan," ujar dia.
Di sisi yang lain, Titi mengatakan ada langkah berbeda yang sebaiknya dilakukan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu sebaiknya mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik politik uang berkedok open house.
Titi menilai hal itu memiliki dampak yang lebih besar jika dilakukan. Pertama, masyarakat akan sadar bahwa politik uang tidak dibenarkan. Kedua, calon kepala daerah sungkan melakukan praktik politik uang lantaran Bawaslu mengajak masyarakat ikut mengawasi.
"Apalagi jumlah anggota Bawaslu di daerah juga terbatas dan mungkin enggak bisa mengirim ke rumah calon kepala daerah yang [menggelar] open house," tutupnya. sumber CNN Indonesia. (***)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
22 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Layanan Fidusia di Bengkulu Tengah
22 Jul 2024
-
Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara
07 Jun 2024
-
Pemerintah Desa Balam Gelar Sosialisasi Hukum untuk Aparatur Desa
29 May 2024