Barang Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Lebih Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu

Gambar

Diposting: 08 Dec 2022

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti dan diikuti oleh instansi terkait di Halaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu. Kamis, 8 Desember 2022. Foto/Dok: Irfan Arief



Indo Barat – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Kamis (8/12/2022) pagi, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2022, di Halaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu.



Adapun barang ilegal yang dimusnakan yaitu ribuan batang rokok tanpa cukai resmi senilai Rp.4 Miliar lebih. Pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diikuti oleh perwakilan dari instansi terkait.



Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti mengatakan, kegiatan pemusnahan barang milik negara itu merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bengkulu sejak November 2021 hingga bulan November 2022,dengan total 235 kali penindakan.



“Selama periode tersebut KPPBC Tipe Madya C Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 235 kali penindakan,” kata Ardhani Naryasti saat menggelar konferensi pers.



Hasil penindakan itu, Lanjut Ardhani, diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).



“Dari penindakan ini kami menggelar operasi pasar peredaran cukai rokok dan MME. Bahkan berdasarkan hasil temuan, kami menemukan bungkus rokok terdapat pita cukai palsu dan pita cukai salah peruntukan,” ujarnya.



Ardhani menyebut, penyimpangan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, sebab tidak melunasi cukai sesuai ketentuan.



Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang kuat antara stakeholder dan instansi terkait khususnya Polda Bengkulu, Korem 041 Gamas, dan Detasemen Polisi Militer.



“Jadi, salah satu fungsi utama dari KPPBC yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tutur Ardhani.



Dirinya menambahkan, pelanggaran kepabeanan ini di dominasi oleh barang impor melalui kiriman pos yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang dipersyaratkan.



Selain itu, kata dia, sejak tahun 2022, KPPBC bersama BNN provinsi Bengkulu juga telah melakukan penindakan sebanyak 4 kali di bidang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) berupa Hexymer 5000 butir, kemudian ganja dan tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid) sebanyak 23 gram.



“Kasus narkoba ini, barang bukti narkoba telah dinyatakan selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN provinsi Bengkulu,” kata  Ardhani.



Lebih lanjut, Ardhani menyampaikan barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu dengan total rokok dari berbagai merk berjumlah 4.260.860 batang, MMEA berjumlah 85 botol, HPTL 0,9 liter serta kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabean sebanyak 77 paket.



“Jadi total semua yang dimusnahkan senilai Rp 4,7 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar lebih. Kami berharap pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai,” pungkasnya.



Reporter: Irfan Arief

Editor: Alfridho Ade Permana