Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Pelajari Sumbar Buat Perda Inisiatif

Diposting: 12 Aug 2022
Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu saat sharing dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Foto/Dok
Indo Barat – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu datangi DPRD Sumbar, Jumat (12/8). Hal ini dilakukan dalam rangka mempelajari sistem tata kelola tanah ulayat melalui peraturan daerah (Perda).
Kedatangan rombongan DPRD Bengkulu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahril.
Dalam kunjungannya, Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu yang jadi pimpinan rombongan, Risman Sipayung mengatakan tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat penting untuk kelancaran program pembangunan skala daerah maupun nasional.
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin persoalan ulayat menjadi penghambat program-program pembangunan di bidang infrastruktur. Karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka kami perlu mencari referensi kesini,” ujar Risman.
Perda pengelolaan tanah ulayat, lanjut Risman, rencananya akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.
“Nantinya Ranperda tentang tanah ulayat akan menjadi solusi bagaimana masyarakat adat bisa menerima manfaat terhadap pembangunan yang dilaksanakan,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Budiman mengatakan, penggunaan hak usul prakarsa dalam membuat sebuah produk hukum daerah diperlukan jika hal itu dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Salah satunya, kata Budiman, Ranperda tentang Tanah Ulayat seperti yang sedang digagas oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
“Ranperda ini telah masuk ke dalam Propemperda tahun 2022 namun pembahasannya belum dimulai," ujarnya.
Lanjut Budiman, untuk menyusun Ranperda inisiatif ada beberapa mekanisme yang harus dilalui terutama naskah akademik dan tahap uji publik.
“Sehingga produk hukum daerah yang dibuat dapat diterapkan secara baik oleh seluruh pihak dan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Budiman. ( Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024