Audit BPK 2018, Mukomuko Kembali Raih Opini WTP

Gambar

Diposting: 16 May 2019

Bupati Mukomuko Choirul Huda Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2018.



Mukomuko,BI - Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau yang dikenal dengan istilah ungualified opinion dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.



Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Rabu (15/5/2019).



Opini WTP langsung diterima oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus. hadir dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ketua DPRD, Setda, Inspektur Inspektorat, Sekwan, Kepala BKD beserta beberapa Kabid dan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pemerintah kabupaten Mukomuko.



Dalam Sambutannya, Bupati Mukomuko Choirul Huda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, beserta jajarannya atas hasil audit dan Opini WTP yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 



Opini WTP ini kami peroleh tentunya tidak terlepas dari pembinaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, harapan kami kedepan opini WTP ini bisa dipertahankan dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan selalu berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara profesional." ujar Huda.



Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggran 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).



"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dikenal dengan istilah ungualified opinion, adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material."jelasnya.



Artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Kabupaten Mukomuko dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. sampai Arif Agus. (Mc)



Editor : Alfridho Ade P