Audit BPK 2018, Mukomuko Kembali Raih Opini WTP

Diposting: 16 May 2019
Bupati Mukomuko Choirul Huda Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2018.
Mukomuko,BI - Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau yang dikenal dengan istilah ungualified opinion dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko TA 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Rabu (15/5/2019).
Opini WTP langsung diterima oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus. hadir dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ketua DPRD, Setda, Inspektur Inspektorat, Sekwan, Kepala BKD beserta beberapa Kabid dan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pemerintah kabupaten Mukomuko.
Dalam Sambutannya, Bupati Mukomuko Choirul Huda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, beserta jajarannya atas hasil audit dan Opini WTP yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Opini WTP ini kami peroleh tentunya tidak terlepas dari pembinaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, harapan kami kedepan opini WTP ini bisa dipertahankan dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan selalu berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara profesional." ujar Huda.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggran 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dikenal dengan istilah ungualified opinion, adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material."jelasnya.
Artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Kabupaten Mukomuko dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. sampai Arif Agus. (Mc)
Editor : Alfridho Ade P
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemuda Pancasila Mukomuko Perkuat Sinergitas
04 Apr 2023
-
Roni Pasla Siap Dukung Karang Taruna Kembangkan Potensi Olahraga
06 Feb 2023
-
Dikukuhkan, TPPS Mukomuko Diminta Berperan Aktif Entaskan Stunting
22 Nov 2022
-
Paripurna DPRD Mukomuko Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021
22 Mar 2022
-
Paripurna HUT Mukomuko ke-19, Momentum Evaluasi Tingkatkan Pelayanan
25 Feb 2022