Akses Informasi Publik di Pemprov Bengkulu Belum Optimal

Diposting: 17 May 2022
Diskusi tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik yang digelar AJI Bengkulu, Selasa, 17 Mei, 2022, Foto: Dok/AJI Bengkulu
Indo Barat – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia yang jatuh 13 Mei 2022 pekan lalu dengan tema besar Jurnalisme di Bawah Ancaman Digital. Lebih spesifik AJI Bengkulu menggelar diskusi tentang Pers Bebas, Akses Informasi? pada Selasa, 17 Mei 2022.
Sebelumnya, AJI bekerjasama dengan The United States Agency for International Development (USAID) dan Internews telah melakukan Pemetaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. AJI menggelar survei untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik dengan menggunakan tiga indikator; proactive disclosure, institutional measure, dan processing request.
Survey dilakukan pada periode 25 Maret-25 Juni 2021 dengan melibatkan 46 enumerator yang berasal dari kalangan jurnalis dan meliputi 34 provinsi di Indonesia. Total ada 206 lembaga publik yang menjadi sampel, yaitu; 130 pemerintah daerah (provinsi dan kota/kabupaten dan dinas), 39 kementerian dan lembaga negara, 7 lembaga tinggi negara, 6 lembaga non pemerintah, dan Komisi Informasi di 24 provinsi termasuk Bengkulu.
Laporan hasil penelitain menyebut, 44,2% lembaga publik hanya menerapkan sebagian indikator, 37% menerapkan kurang dari sebagian, dan 18,8% hampir memenuhi seluruh dari indikator keterbukaan informasi publik.
Sekretaris AJI Bengkulu, Ricky Jenihansen mengatakan, meski UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah lama terbit namun, belum sepenuhnya instansi pemerintah menyedikan informasi secara aktif.
Kondisi itu digambarkan pada akses informasi publik yang terjadi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kanal http://bengkuluprov.go.id belum menyediakan informasi secara aktif demikian pula website OPD. Bahkan beberapa OPD masih belum mencantumkan fungsi atau kewenangan.
Kabar baiknya, rerata OPD telah mencantumkan informasi struktur organisasi, informasi tentang strategi, dan perencanaan hanya saja tanpa dikeluarkannya kebijakan.
Sisi pelayanan, Pemprov Bengkulu telah memberikan ruang layanan publik yang cukup baik melalui kanal website http://ppid.bengkuluprov.go.id/. Di dalamnya terdapat formulir dan persyaratan untuk mendapatkan informasi.
Hanya saja keterbukaan informasi bidang anggaran belum tersaji secara utuh. Pendapatan dan pengeluaran aktual dan atau laporan audit hanya dipublikasikan sebagian.
Informasi lain yang masih minim terjadi pada aspek pengadaan barang/jasa dan kontrak. Informasi terkait proses hingga laporan penyelesaian kontrak tidak tersedia yang ditandai dengan tidak di-updatenya informasi tender terbaru.
"Meskipun demikian informasi mengenai mekanisme dan prosedur dalam konsultasi dan partisipasi publik telah disajikan secara penuh," kata Ricky.
Atas kondisi ini Ricky menghartapkan adanya partisipasi publik dalam mengawasi data dan informasi dari lembaga pemerintah sehingga diperoleh transparansi. Peran dari berbagai elemen dalam mengawal keterbukaan informasi publik masih dibutuhkan.
Selain itu, pemerintah diharapkan gencar melakukan sosialisasi termasuk menempatkan petugas khusus di setiap lembaga/instansi agar pengajuan permohonan informasi publik cepat direspon.
Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, sejak bergulir era 4.0 informasi dapat diakses kapan saja tanpa harus bertatap muka melalui berbagai platform online. Hal itu mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi.
"Surat Edaran Gubernur Bengkulu meminta untuk organisasi perangkat daerah agar memberikan informasi melalui website masing-masing OPD. Jadi, semua informasi sudah bisa diperoleh melalui website OPD" ujar Sri.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Hidi Christopher menyebut, sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 pihaknya telah menerima 35 laporan sengketa informasi publik yang disampaikan berbagai kalangan termasuk jurnalis.
Informasi publik yang menjadi objek sengketa mayoritas terkait dokumen laporan pertanggungjawaban, RAB proyek, dana desa, kelurahan, dan kecamatan.
Christopher menegaskan, dalam menyampaikan informasi pihak yang dilaporkan juga memiliki keterbatasan sehingga tidak semua informasi harus dibuka ke publik.
"Kita sudah melakukan pendampingan di Kabupaten Kaur tentang keterbukaan informasi. Laporan yang banyak kita terima itu dari Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko," jelas dia. [Rilis]
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Forest Guardian Bengkulu Tanam Pohon untuk Pemulihan TNKS
02 Jan 2025
-
DPRD Kaur Nyatakan Siap Mendorong Perda Masyarakat Adat
31 Dec 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Yayasan PPHTB Lantik Tim Kerja Selamatkan Pesisir dan Hutan Tropis Bengkulu
15 Oct 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Tiba 26 Juni 2024
20 Jun 2024
-
Ini Perlengkapan Wajib Jemaah Haji ke Tanah Suci
23 May 2024
-
Sekda Sukarni Lepas 136 Calon Haji yang Akan Berangkat Ke Tanah Suci
08 May 2024
-
TPHD Diminta Maksimalkan Pelayanan CJH Bengkulu Selama Ibadah Haji
29 Apr 2024
-
OPD Pemprov Bengkulu Ikuti Penilaian Penerapan Keterbukaan Informasi Publik
27 Nov 2023