Akar Foundation Minta Segera Terbitkan SK Bupati Untuk MHA

Gambar

Diposting: 21 Sep 2018

Lebong,BI- Dalam Rapat Konsolidasi yang dilaksanakan di Aula Graha Bina Praja Pemerintahan Kabupaten Lebong pada selasa (18/9/2018). Organisasi non-profit dan non politis Akar Foundation meminta percepatan penerbitan SK Bupati untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).



Konsolidasi ini di laksanankan berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong yang dihadiri oleh 78 Peserta.



Masing-masing dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat Suku IX,Jurukalang dan Selupu Lebong, WALHI Bengkulu, AMAN Bengkulu, DPRD Kabupaten Lebong, BPSKL, Direktorat PKTHA, Balai TNKS, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Bagian Hukum dan Ekonomi Pemerintah daerah Kabupaten Lebong.



Direktur Akar Foundation, Erwin Basrin saat presentasinya mengatakan untuk segera Memandatkan membuat Surat Keputusan Bupati Lebong tentang Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Suku IX,Jurukalang dan Selupu Lebong. Di depan Tim Verifikasi dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Rejang yang disaksikan Juga oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera dan Direktoral Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



1



“Kami minta untuk segera memandatkan membuat Surat Keputusan Bupati Lebong tentang Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Marga Suku IX,Jurukalang dan Selupu Lebong.” sampainya.



Menurut Erwin Basrin, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat ini haruslah memperhatikan, Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah dan hak Adat, Melindungi hak dan memperkuat akses terhadap tanah, air dan sumber daya alam.



Dirinya menambahkan meningkatkan peran serta dalam pengambilan keputusan di Lembaga Adat, Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat, Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Hukum Adat Rejang, Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan Mewujudkan penyelesaian sengketa.



Plt Setda Kabupaten Lebong, Dalmuji yang mewakili Bupati juga menyatakan komitmennya dalam percepatan penerbitan SK Bupati untuk Pengakuan MHA yang diajukan oleh Akar Foundation.



“Saya sendiri yang akan memimpin tim identifikasi dan verifikasi MHA ini, mudah-mudahan di Bulan Oktober semuanya selesai” katanya.



Dikesempatan yang sama Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwato dalam sambutannya menyatakan bahwa kebijakan pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang tidak hanya memulihkan dan memastikan hak atas akses dan control atas wilayah adat, lebih jauh kebijakan ini mampu meminalisir pendistorsial atas adat.



“Kebijakan pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang tidak hanya memulihkan dan memastikan hak atas akses dan control atas wilayah adat, lebih jauh kebijakan ini mampu meminalisir pendistorsial atas adat.”ujarnya.



Kepala Seksi Pencadangan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK dalam sambutannya mengakatan di tingkat Nasional Hutan Adat yang bagian dari Perhutanan Sosial merupakan program yang masuk dalam NAwacita Pemerintahan Joko Widodo.



“Presiden selalu menyerahkan langsung SK Hutan Adat kepada MHA” Katanya.



Dimana, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi Hutan Negara.



Keputusan ini juga sekaligus sebagai landasan bagi pemerintah untuk membangun pola interaksi dengan masyarakat hukum adat dan bertukar informasi serta melakukan tindak lanjut yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan hutan adat disuatu wilayah, sehingga esensi dari putusan tersebut adalah bahwa masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal.



 



Sumber : Akar Foundation



Editor : Alfridho Ade p



 

Kategori: Daerah