3 Kali Kantongi Proper Merah, LIRA Minta Izin Pamor Ganda Segera Dicabut

Diposting: 12 Jan 2022
Beberapa waktu lalu mayarakat setempat gelar aksi demo di Kantor Bupati bengkulu Utara terkait Plasma PT. Pamor Ganda, Foto: Dok
Indo Barat - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja merilis hasil penilaian pengelolaan lingkungan hidup perusahaan di Indonesia periode Tahun 2020-2021. Penilaian itu tertuang dalam Kepmen Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021.
Penilaian yang juga disebut nilai proper ini dilakukan terhadap 2.593 perusahaan. Peringkat penilai proper dibagi menjadi 5 kriteria dengan raihan nilai Hitam: 0 Perusahaan, Merah: 645 Perusahaan, Biru: 1.670 Perusahaan, Hijau: 186 Perusahaan Emas: 47 Perusahaan.
Dari 645 perusahaan yang mendapat rapor merah 18 perusahaan diantaranya berasal dari Bengkulu yang terdiri dari 10 perusahaan perkebunan sawit, 4 perusahaan tambang batu bara, 2 perusahaan pelabuhan, 1 perusahaan tambang mineral, dan 1 perusahaan perkebunan karet yaitu PT. Pamor Ganda.
PT. Pamor Ganda menjadi satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet yang mendapat rapor merah penilaian proper periode tahun 2021-2022. Bahkan perusahaan yang terletak di Kabupaten Bengkulu Utara ini telah mengantongi nilai proper merah 3 tahun berturut-turut. Proper tahun 2019-202, tahun 2020-2021, dan tahun 2021-2022.
Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha menyebut, hasil proper yang baru saja dikeluarkan Menteri LHK menjadi bukti kebobrokan PT. Pamor Ganda selain saat ini tengah berkonflik dengan masyarakat setempat. Rapor merah 3 tahun berturut-turut merupakan sinyal bahwa perusahaan tersebut tidak berjalan pada koridor yang benar.
“Saat ini kami sedang berjuang mengadvokasi hak-hak masyarakat atas kehadiran Pamor Ganda di wilayah mereka. Sampai saat ini perusahaan ini selalu ingkar janji untuk memenuhi hak masyarakat atas kebun plasma. Fakta lagi perusahaan ini tidak taat terhadap lingkungan, artinya mereka memang tidak benar. Kami mendesak pemerintah segera ambil langkah tegas, cabut izin perusahaan” kata Ocha.
Nilai proper kata Ocha juga harus menjadi acuan BPN yang saat ini tengah memproses perpanjangan HGU PT. Pamor Ganda. Salah satu persyaratan perpanjangan HGU adalah komitmen terhadap pengelolaan linkungan hidup.
“Nah faktanya mereka dapat rapor merah tiga tahun berturut-turut. Jadi tolong stop proses apapun terhadap PT. Pamor Ganda atau ini akan menjadi masalah hukum dikemudian hari” kata dia.
Ocha yang mengaku sedang bersama perwakilan masyarakat Bengkulu Utara saat ini sedang berada di Jakarta. Mereka sedang melaporkan langsung dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Pamor Ganda.
“Saya bersama dua orang perwakilan masyarakat besok Insyallah audiensi langsung dengan menteri BPN. Laporan ke pak menteri dan ke mabes Polri sudah kami sampaikan” kata dia.
Berikut daftar perusahaan asal Provinsi Bengkulu yang mendapat rapor merah hasil Proper 2021-2022:
1. PT. Sinar Bengkulu Selatan (Sawit) Bengkulu Selatan
2. PT. Bio Nusantara Energi (Sawit) Bengkulu Tengah
3. PT. Agricinal (Sawit) Bengkulu Utara
4. PT. Ciptamas Bumi Selaras (Sawit) Kaur
5. PT. Agrindo Indah Persada (sawit) Seluma
6. PT. Bengkulu Sawit Lestari II (Sawit) Seluma
7. PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (Sawit) Mukomuko
8. PT. Sandabi Indah Lestari (Sawit) Bengkulu Utara
9. PT. Sawit Mulia (Sawit) Bengkulu Utara
10. PT. Kencana Katara Kewala (Sawit) Bengkulu Utara
11. PT. Bara Adhi Pratama (Batu Bara) Bengkulu Utara
12. PT. Bencoolen Mining (Batu Bara) Bengkulu Utara
13. PT. Injatama (Batu Bara) Bengkulu Utara
14. PT. Jambi Resource (Batu Bara) Lebong
15. PT. Pelindo II Cabang Bengkulu (Pelabuhan) Kota Bengkulu
16. PT. PT Injatama (Pelabuhan Khusus Batu Bara) Bengkulu Utara
17. PT. Pamor Ganda (Karet) Bengkulu Utara
18. PT. PT Tansri Madjid Energi (Mineral) Lebong
Reporter: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Masih Tanam Sawit di Sempadan Sungai, LIRA Minta PT SIL Ditindak
28 Mar 2023
-
Tanpa Perempuan, 10 Besar Calon KPU Provinsi Bengkulu Jadi Sorotan
24 Mar 2023
-
13 Perusahaan di Bengkulu Proper Merah, Ada Injatama dan PLTU Pulau Baai
05 Jan 2023
-
LIRA Minta Kejati Bengkulu Tarik Kembali Pernyataan Batal Pidanakan Injatama
23 Dec 2022