Masih Tanam Sawit di Sempadan Sungai, LIRA Minta PT SIL Ditindak

Gubernur LIRA, Magdalena Mei Rosha, Foto: Dok
Indo Barat – Sempadan sungai masih kerap dijadikan lahan perkebunan oleh beberapa perusahaan perkebunan skala besar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Kondisi ini menjadi sorotan serius Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu yang meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut ditindak tegas.
Hasil pantauan LIRA, salah satu perusahaan yang masih menanami kawasan sempandan sungai dengan sawit adalah PT. Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Sawit milik PT SIL nampak berjejer di sempadan Sungai Desa Air Sebayur, Limas Jaya. Bahkan sawit milik PT SIL persis menjuntai di atas sungai.
“Larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Regulasi ini meliputi definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi” Jelas Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha
Dikatakan Rosha, peraturan ini menegaskan larangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
“Di sini kita minta fungsi pengawasan dari pemerintah daerah ditingkatkan, Dinas LHK harus tegas dengan perusahaan yang tidak taat aturan. Kalau masih ada yang menanam sawit di pinggir sungai terutama perusahaan skala besar harus ditindak dengan tegas. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dampaknya akan sangat luas termasuk banjir akhir-akhir ini yang kerap melanda Bengkulu” tutur Rosha.
Lebih lanjut Rosha menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Salah satu isu penting dalam kebijakan tersebut adalah komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Seharusnya perusahaan perkebunan menyadari sendiri apa yang mereka lakukan sebagai pelanggaran agar mereka layak kita sebut sebagai pengusaha yang komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Apa yang terjadi di wilayah perkebunan PT SIL sama sekali tidak mencerminkan perusahaan yang komitmen terhadap lingkungan, sawit mereka berjejer di tepi sungai” kata Ocha.
Rosha juga meminta Kementrian LHK meninjau ulang proper PT SIL tahun tahun 2022 lalu dan menjadikan fakta-fakta di lapangan yang terjadi di perkebunan PT SIL menjadi acuan penilaian proper tahun 2023.
“Menanam sawit di pinggir sungai dengan batas di luar ketentuan jelas sebuah pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas, baik itu dari Dinas LHK atau pun dinas terkait lainnya, jangan cuma diam menunggu laporan masyarakat, silakan cek ke lapangan. Harus ada sanksi terhadap PT SIL” kata Rosha. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Puluhan Ibu-Ibu Nganggur Usai Pemda Seluma Tutup Pabrik Mini CPO
06 Aug 2024
-
Dimediasi Polsek Seluma, Warga dan Pak Marsono Akhirnya Saling Memaafkan
09 Jul 2024
-
Pak Marsono, Pria Tua yang Viral Diintimidasi Warga Gegara Pungut Berondolan Sawit Mengaku Ikhlas
09 Jul 2024
-
Viral Pria Tua Pengumpul Brondol Sawit Diintimidasi, Kejadian di Seluma
08 Jul 2024