13 Petani Air Palik Dibebaskan, Perjuangan Mengusir PT BRS Terus Berlanjut

Gambar

Diposting: 28 Jul 2023

13 Petani Air Palik saat keluar dari Lapas Kelas II B Arga Makmur, Bengkulu Utara. Jumat, 28 Juli 2023. Foto/Dok

Indo Barat – Sebanyak 13 orang petani Air Palik yang berjuang mengusir PT Bimas Raya Sawitindo (PT BRS) di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu telah dibebaskan, Jumat (28/7/2023).

Mereka sebelumnya divonis bersalah atas tuduhan pembakaran dan pengerusakan di Hak Guna Usaha (HGU) PT. Varitas Indah yang telah mati sejak tahun 2018.

Usai dibebaskan dari Lapas Kelas II B Arga Makmur, mereka dijemput oleh sekitar 70 warga yang merupakan kawan seperjuangan dalam mengusir PT BRS. 

Beberapa petani yang telah bebas menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pidana seperti yang dituduhkan oleh PT. BRS. 

Salah seorang petani yang dibebaskan Edi Febrianto mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pidana seperti yang dituduhkan. Ia menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Arga makmur karena alasan keluarga. 

Keberadaan mereka di dalam penjara memberikan dampak buruk, bukan hanya pada gerakan pengusiran PT BRS akan tetapi berpengaruh terhadap ekonomi keluarga. Hal ini diungkapkan oleh Ainun, istri Mijarudin yang ikut ditangkap.

“Sejak suami saya ditahan, keluarga kami dibantu melalui sumbangan solidaritas warga dan saya juga bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan, terutama biaya dapur dan uang belanja anak,” kata Ainun.

Kasus ini berawal dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Varitas Indah yang diberikan oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang berada di 11 Desa Kecamatan Air Napal Palik, Bengkulu Utara dimana izin HGU telah habis pada 2018.

Lalu PT BRS mengaku telah membeli HGU PT Varitas Indah tersebut. Namun pihak perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas PT BRS di 11 Desa Kecamatan Air Napal. Mereka hanya menunjukan legalitas yang beralamatkan di Desa Kerkap. 

Atas penolakan warga tersebut, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui surat No. HT.01/860-400.19/IX/2022 pada September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu untuk menghentikan aktivitas PT Bimasraya Sawitindo dan tidak menerbitkan HGU. Namun, surat ini tidak menjadikan PT BRS berhenti beraktivitas.

Saman Lating, S.H., C.Me selaku Kuasa Hukum petani mengatakan bahwa, kasus yang menimpa petani Air palik menggugat adalah buah dari sikap pemerintah dan pejabat terkait, yang cenderung melakukan pembiaran terhadap konflik tanah antara masyarakat Air Palik menggugat dengan PT BRS.

“Dapat dilihat dari PT BRS yang melakukan aktivitas tanpa memiliki HGU. Ini juga diakui secara langsung oleh Manager PT BRS pada saat memberikan kesaksian bahwa PT BRS dari 2018 beroperasi dengan HGU yang telah mati” ujar Saman Lating.

PT BRS yang bekerja berdasarkan HGU atas nama PT Varitas Indah yang telah mati sejak tahun 2018, tidak menjadikan negara bergeming untuk melakukan penegakan hukum agrarian yang telah dilanggar.

Asian, salah seorang petani seperjuangan mengatakan sekarang ini, perlu disampaikan bahwa upaya untuk mengusir PT BRS dari wilayah Air Palik akan tetap berlanjut.  “Dengan dibebaskannya kawan-kawan, berarti kekuatan kami telah pulih,” kata Asian.

Editor: Alfridho Ade Permana