Ada Tsk Baru di Balai Sumatra VII, Konsorsium Minta KPK Jangan Tebang Pilih
Diposting: 02 May 2018
Indo Barat---Koordinator Bidang Monitoring Lembaga Peradilan, Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu, Sadikin Ali mendesak KPK jangan 'tebang pilih' dan harus menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam perkara korupsi di lingkungan Balai Sumatra VII.
Ini terkait beredarnya surat panggilan saksi, yang berisi penetapan tersangka baru oleh KPK di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumtra VII, Rabu, (02/05/2018) lalu
“Kami memberikan apresiasi kepada KPK, terkait beredarnya surat panggilan saksi untuk tersangka baru di lingkungan Balai Sumtra VII, Saya pikir bukan soal benar atau tidak surat itu, namun yang perlu ditekankan, kami menyakini masih banyak pihak yang ikut terlibat, KPK harus menuntaskan itu", jelas Sadikin
Belum lama ini beredar surat panggilan ber-kop KPK, yang berisi panggilan saksi untuk tiga orang tersangka KPK. Surat itu tertanggal, 10 April 2018 tersebut ditujukan kepada saudara Agus Suparmin selaku saksi, untuk tersangka berinisial F, EJ, dan AP. Dalam surat tersebut, KPK sempat memanggil saudara Agus Suparmin, untuk menghadap dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Surat panggilan saksi tersebut diyakini, berkaitan erat dengan OTT KPK terhadap beberapa orang pejabat Balai Sumatra VII dan oknum Kejakasan Tinggi Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Balai Sumatra VII itu organisasi lembaga negara, yang memiliki struktur, masing-masing memiliki peran dan fungsi, apalagi masalah proyek disana masih ada kepala balai, panitia lelang, tata usaha, pengawas lapangan, perencanaan dan lain-lain”, ujar Sadikin
Semua pihak kata Sadikin, berpotensi untuk jadi tersangka. KPK harus jeli melihat persoalan. Harapan kami sebagai lembaga kontrol, momentum OTT di lingkungan Balai Sumatra VII harus benar-benar menjadi titik tolak untuk membersihkan Balai Sumatra VII dari virus pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM), Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK pada saat acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang, SH di The View Resto Kota Bengkulu, Kamis, (08/06/2017).
Ketiga orang tersangka KPK tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan masing-masing telah divonis penjara. Parlin Purba dihukum lima tahun penjara, karena melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amin Anwari dan Murni Suhardi selaku pemberi suap telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil pengembangan OTT, KPK juga telah menetapkan mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno sebagai tersangka. Edi kini telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Reporter : Sjam
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024