Usai Putusan MK, Gibran Putra Presiden Jokowi Bisa Maju Cawapres

Diposting: 16 Oct 2023
Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan Senin, 16 Oktober 2023, Foto: Dok
Indo Barat – Mahkamah Konstitusi mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Hakim MK berpendapat, pasal tersebut bertentangan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Batasan usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon Presiden-Wakil Presiden berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.
Atas tafsir itu MK mengubah syarat calon presiden-wakil presiden dengan alternatif berusia 40 atau berpengelaman menjadi kepala daerah yang diperolah melalui proses pemilihan umum.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” demikian perubahan pasal 69 huruf q UU No 7 Tahun 2017.
Berubahanya pasal tersebut membuka peluang bagi siapa saja yang ingin maju capres atau cawapres dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah, salah satunya Gibran Rakbuming Raka putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini masih menjabat wali kota Solo. Usia menurut putusan MK tersebut tidak lagi menjadi syarat penentu.
Gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres ini sebelumnya diajukan beberpaa pihak salah satunya Partai Solidaritas Indoensia (PSI) yang menghendaki MK menurunkan syarat usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun, menjelang putusan, MK menjadi soroton lantaran kentalnya nuansa politik dalam gugatan tersebut salah satunya untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres. Belum lagi, status Ketua MK Anwar Usman yang ikut disorot karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Anwar Usaman merupakanipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
Mantan Ketua MK yang saat ini menjabat Menkopolhukam Mahfud MD turut menyampaikan kritik menjelang putusan MK. Menurut Mhafud MD yang juga ahli hukum tata negara, syarat capres dan cawapres bukan ranah MK melainkan open legal policy yang menjadi ranah DPR sebagai pembuat UU untuk mengubah.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Hakordia 2024: Momentum Perkuat Komitmen Bengkulu Bebas Korupsi
09 Dec 2024
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Seluma Jadi Tersangka
14 Oct 2024