Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Bengkulu Launcing E-Dumas

Launching E-Dumas Pemprov Bengkulu, Selasa, 7 Juli 2020, Poto:Dok
Indo Barat - Penguatan peran masyarakat dalam mengawasi kinerja dan bentuk layanan pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk KPK RI, menyediakan layanan pengaduan berbasis elektronik yaitu Aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat Berbasis Elektronik (e-Dumas).
Layanan ini merupakan inisiasi Pemprov Bengkulu untuk menguatkan peran serta masyarakat dalam proses pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.
Sebagaimana dikatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dengan adanya e-Dumas ini masyarakat akan semakin pro aktif, lebih mudah, aman dan nyaman untuk menyampaikan laporan sehingga akan berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat maupun produktivitas kinerja aparatur pemerintah.
"Tentu dengan hal ini tingkat kejadian korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lainnya semakin berkurang dan bahkan tidak ada lagi terjadi di Bengkulu," jelas Gubernur Rohidin usai Melaunching e-Dumas, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (07/07).
Sebagai aplikasi yang di-launching perdana di Indonesia, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengharapkan ini menjadi penyemangat bersama dalam meningkat layanan publik.
Selain itu, terkait keamanan dan keselamatan pihak yang melaporkan adanya indikasi tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan jaminan keamanan dan merahasiakan identitas pelapor.
"Perlindungan terhadap pelapor dalam sistem ini sudah berjalan baik. Kemudian terkait kerahasiaan dari materi laporan itu juga terjamin. Selain itu akuntabilitas penanganan laporan juga dijamin transparan," pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menyampaikan selamat atas di-launchingnya aplikasi e-Dumas ini. Menurutnya, penindakan atas laporan yang disampaikan masyarakat menjadi tindakan akhir.
"Tidak semua laporan itu ditindaklanjuti dengan saksi perdata bahkan pidana. Tentu APH juga bisa melakukan supervisi dengan melakukan upaya pendampingan," ungkap Komisioner KPK sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi ini. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Warga Desa Padang Kuas Rencanakan Aksi Protes Tower SUTT di Kantor Gubernur Bengkulu
22 Dec 2024
-
Meriahkan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, APKLI Gelar Senam Sehat
13 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024