Tiga Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat Diringkus
Featured Image

Tiga Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat Diringkus

Diposting pada October 19, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Polda Bengkulu bersama BKSDA  Bengkulu-Lampung dan Ditjen Gakkum KLHK saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bengkulu. Rabu,19 Oktober 2022. Foto/Dok

Indo Barat – Subdit Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu bersama Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus tiga orang pelaku perambah hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketiga perambah hutan yang diamankan pada Rabu (12/10) kemarin yakni berinisial AI (50), RN (62), serta SI (52) yang merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penangkapan tersebut, juga disita sejumlah barang bukti berupa pancang kayu, pisau, senter, batang kayu, bibit sawit, gergaji, batu asah pisau, dan arit.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengatakan bahwa ketiganya ditangkap karena telah melakukan perambahan hutan konservasi seluas Lebih kurang 4 hektar yang nantinya akan dijadikan kebun, di pergunakan untuk ditanami kelapa sawit.

”Mereka ini dengan leluasa melakukan aksinya, dikarenakan patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau, ” ujar Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (19/10).

Lanjutnya, Aksi perambahan ini sudah berlangsung lama, pihaknya juga telah berulangkali memberikan teguran terhadap para pelaku dan bahkan sejak tahun 2019.

”Ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang seblat. Tersangka telah melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar,” pungkas Kombes Pol Sudarno.

Sementara Itu, Kepala Konservasi Sesi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang seblat yang telah di rambah tak kurang dari belasan hektar.

“Perambahan hutan tersebut tidak bisa terus dibiarkan, karena akan membuat pelakunya semakin masif dan mengancam habitat gajah sumatera yang ada di hutan TWA Seblat,” ujarnya.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Hukum