Terindikasi Curang, Cakades di Seluma Minta Perhitungan Suara Ulang Hasil Pilkades

Diposting: 09 Sep 2023
Cakades Suban Seluma Bani Asri didampingi penasihat hukum saat konferensi Pers. Sabtu, 9 September 2023. Foto: Dok
Indo Barat - Hasil perolehan suara dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Bengkulu disebut tidak sah dan telah terindikasi kecurangan.
Hal itu disampaikan calon kepala desa (Cakades) Suban nomor urut 1 Bani Asri didampingi penasihat hukumnya Rian Putranto yang menyebut panitia pelaksana Pilkades sudah melakukan penggelembungan surat suara.
Rian mengatakan, DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pilkades Suban itu sebanyak 107 mata pilih dengan 11 surat suara cadangan sehingga semua totalnya ada 118 suara.
Namun kata dia, surat suara cadangan yang berjumlah 11 itu ditambahkan oleh panitia Pilkades Suban dengan surat suara batal sebanyak 1 sehingga menyebabkan surat suara jadi 119, Padahal awalnya keseluruhan surat suara tersebut 118 dari Dinas PMD.
Lalu lanjut Rian, terjadi dalam pelaksanaan daptar pemilih hadir berjumlah 106 namun panitia Pilkades mencatat suara sahnya tetap 106. Jika seperti itu maka asumsinya kalau surat suara sah 106 pada perhitungan suara akan timbul 107 sehingga disanalah terdapat indikasi kecurangan.
"Kecurangan ini terjadi secara sistematis, dimulai dari saksi Cakades nomor urut 1 Bani Asri, diminta menandatangani blanko atau surat hasil pemungutan suara, sebelum penghitungan suara dimulai," sampai Rian saat konferensi pers, di Bengkulu, Sabtu (9/9/2023).
"Saksi dari pihak Cakades nomor urut 1 tidak perkenankan mengisi blanko keberatan oleh panitia dengan alasan sudah menanda tangani, yang dimana pada proses penghitungan belum dimulai, panitia meminta saksi tersebut menandatangani duluan," sambung Rian.
Menurutnya, surat suara pada penghitungan 107 yang tidak ditanda tangani atau dicap panitia telah diduga sudah terjadi pengelembungan surat suara dan diperkuat dugaan kecurangan itu disaksikan masyarakat saat proses penghitungan suara.
Atas semua indikasi kecurangan itu, pihaknya meminta dengan tegas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma agar untuk melakukan perhitungan suara ulang atas Cakades nomor urut 1 Bani Asri dan nomor urut 2, Cakades Neri Nurhayati.
"Surat suara yang batal diduga telah dicoblos untuk nomor urut 2 Neri Nurhayati dan tidak dicatat dalam berita acara, kami minta dengan tegas agar Dinas PMD menanggapi pertanyaan ini dan melakukan perhitungan suara kembali," tegas Rian.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
SK Jabatan Kades 8 Tahun Belum Terjadwal, Dinas PMD Seluma: Kordinasi Dulu ke Bupati
25 Jun 2024
-
Rawan Korupsi, DPMD Seluma Kembali Surati BUMDes Segera Lapor Kondisi Keuangan
04 Jan 2024
-
Neri Nurhayati Akhirnya Resmi Dilantik Jadi Kepala Desa Suban Seluma
28 Nov 2023
-
Polisi Tangkap Seorang Perempuan Terkait Pencurian Dokumen Desa Suban Seluma
26 Oct 2023
-
Cakades Desa Suban Tak Kunjung Dilantik, Pemkab Seluma Terkesan Abai
17 Oct 2023