Terdakwa OTT Pungli di Seluma Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa OTT Pungli di Seluma Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Gambar

Diposting: 27 Sep 2023

Suasana sidang putusan perkara OTT di Kejari Seluma dengan terdakwah Cucu Wibowo, Rabu, 27 September 2023, Foto: Dok

Indo Barat - Cucu Wibowo pejabat BKPSDM Seluma akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, (27/09/2023).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Cucu Wibowo 2 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Dicky Wahyudi Susanto mengatakan, Cucu Wibowo akan tetap ditahan bersama barang bukti dan dikenakan biaya perkara Rp 5000.

“Mengadili terdakwa Cucu Wibowo dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer serta menyatakan Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidier.

Dinyatakan pidana badan terhadap Terdakwa selama 4 Tahun penjara dan denda 200 juta subsidier 3 bulan penjara dan Menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Dicky Wahyudi dalam pembacaan sidang putusan perkara Nomor Register Pid.Sus.TPK/2023.

Atas keputusan tersebut, penasihat hukum Cucu Wibowo memastikan segera melakukan banding sementara JPU Kejari Seluma Ahmad Ghufroni masih berpikir. "Hasil putusan segera kita sampaikan ke pimpinan dan pikir-pikir terlebih dahulu,”ujar Ghufroni.

Beberapa fakta persidangan menyebutkan, pungutan liar terhadap P3K Tenaga Kesehatan di Kabupaten Seluma merupakan arahan Cucu Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Kabid BPSDM Seluma. Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui salah seorang koordinator sebagai penebus SK.

Atas pungli tersebut, Kejari Seluma kemudian melakukan Operasi Tangkap angan (OTT) pada 11 April 2023. Jaksa sempat mengamankan 9 orang ASN yang diduga ikut terlibat. Namun, sejauh ini baru Cucu Wibowo yang telah divonis bersalah.

Reporter: Deni Aliansyah  Putra