Tangkap RJ, Polres Mukomuko Dapati BB 25 Paket Sabu dan 2 Bungkus Ekstasi

Diposting: 07 Oct 2020
Press Conference Perkara Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Oleh Polres Mukomuko. Selasa. 6 Oktober 2020. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Polres Mukomuko Polda Bengkulu menggelar press conference perkara tindak pidana kejahatan narkotika Gol I jenis Sabu dan pil ekstasi pada hari Selasa kemarin (6/10) sekira Pukul 14.00 Wib di Aula Mapolres Mukomuko.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko IPTU Teguh Budiyanto,SE serta turut hadir juga Personil Sat Narkoba, PWI Kabupaten Mukomuko dan Rekan Media Mukomuko.
Saat press conference berlangsung dijelaskan bahwa tersangka tindak pidana kejahatan narkotika RJ (29) seorang warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko yang berprofesi sebagi Wiraswasta, ditangkap petugas saat sedang berada dikediamnnya.
Dari hasil penggeledahan tempat kediaman tersangka, personil yang bertugas berhasil mengamankan Barang bukti yang dibungkus menggunakan tiga lapisan plastik yakni plastik bening, plastik asoy berwarna putih dan dilapisan terakhir plastik asoy berwarna hitam, kedua barang bukti tersebut ditemukan dibawah jendela kamar tersangka yang memiliki jarak sejauh 2 meter yang diduga dengan sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.
Tak berselang lama setelah terkumpulnya barang bukti, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamanakan di Mapolres Mukomuko. Barang bukti yang dibungkus menggunakan tiga lapisan Plastik tersebut dibongkar dan diperiksa oleh Petugas.
“Isi dalam bungkusan barang bukti tersebut pada bungkusan pertama berupa 25 paket berukuran sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berwarna kristal dan 2 bungkus pil yang diduga Pil Ekstasi warna biru, ditemukan juga 10 butir pil lainnya yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Dibungkusan yang kedua ditemukan 3 butir pil beserta uang tunai sejumlah Rp 3.750.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 23 lembar dan pecahan uang Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 29 lembar, dan dibungkusan terakhir ditemukan satu unit HP Merk Oppo A5S berwarna hitam juga satu unit HP Merk Nokia berwarna biru,” ujar AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK., MH
“Setelah dikeluarkannya dasar laporan dengan nomor LP/383-A/X/2020/Polda BKL/Polres MM/Kspk/,Tanggal 04-10-2020, atas pelanggarannya, Pelaku dijerat hukum Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Mukomuko.
Penulis : Erika Sembiring
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Peringatan HUT Pemuda Pancasila di Mukomuko Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
28 Oct 2024
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Polres Mukomuko Tanam Bibit Pohon Sambut HUT Bhayangkara ke-78
27 Jun 2024
-
Potong 3 Sapi, Polres Mukomuko Bagikan 222 Paket Kurban
17 Jun 2024
-
233 Personel Polres Mukomuko Amankan Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad
25 May 2024