Tahun 2023 Pemprov Bengkulu Wajibkan E-Katalog, Termasuk Media Massa

Diposting: 12 Jan 2023
Coffe Morning pimpinan OPD Pemprov Bengkulu, Kamis, 12 Januari 2023, Foto: Dok
Indo Barat – Terhitung tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui dilakukan melalui e-katalog. Demikian disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Fahriza, Kamis, (12/1/2023).
"Tahun 2023 ini kita sudah wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa itu melalui e-katalog atau secara elektronik pengadaannya" jelas Fahriza.
Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog juga mencakup dengan pengadaan jasa publikasi di media massa, cetak maupun elektronik wajib terdaftar di e-katalog lokal.
"Jadi dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, tidak terkecuali dengan proses e-katalog untuk media, jadi lingkup media baik online maupun cetak dan elektronik itu juga diwajibkan karena mengacu pada aturan yang sudah dikeluarkan," jelas Fahriza.
Kepala Biro Pembangunan Daerah Setda Provinsi Bengkulu, Abdul Hafiz menambahkan, seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah beralih dari sistem konvensional ke sistem digital.
Pihaknya telah membuka beberapa etalase untuk e-katalog lokal dan sampai saat ini sudah diisi oleh 2.500 produk yang tayang dan siap dibeli. Etalase media pun juga telah dibuka dan ada beberapa media yang sudah terdaftar.
Ia pun mempersilahkan bagi media, baik itu media online, media cetak lainnya untuk mendaftar di e-katalog lokal. Pihaknya sendiri siap melayani semua media yang ingin mendaftar.
"Bagi yang belum terdaftar di e-katalog lokal silakan datang ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) siap melayani, asal persyaratannya lengkap datang langsung. Nanti bagi OPD yang mau berkerja sama atau menggunakan jasanya bisa. Kalau belum terdaftar di e-katalog lokal maka tidak bisa, sekarang kita tidak bisa konvensional lagi," jelas Abdul Hafiz.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Moh. Redhwan Arif menyatakan siap memberikan pendampingan bagi media mana saja yang ingin mendaftarkan perusahaannya ke dalam e-katalog.
"Ini kewajiban tahun ini seluruh pengurusan media itu harus melalui e-katalog. Intinya kita menawarkan untuk pendampingan dan kita fasilitasi," jelas Redhwan.
Editor: Alfridho Ade Permana