Sosialisasi, Panwascam Giri Mulya Ingatkan Netralitas Perangkat Desa

Sosialisasi, Panwascam Giri Mulya Ingatkan Netralitas Perangkat Desa

Gambar

Diposting: 22 Oct 2020

Foto/Dok: Repi Pratomo 



Indo Barat - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sosialisasi netralitas ASN dan perangkat Desa di sekretariat panwascam Giri Mulya, Kamis (21/10/2020). 



Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan politik praktis dan politik uang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020



Hadir dalam acara ini ketua Panwascam dan Anggota, para Kepala Desa se-Kecamatan Giri Mulya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat Desa.



Divisi Hukum Pelanggaran dan Penindakan Panwas kecamatan Giri Mulya Linda Puspitasari menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan Kegiatan ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan perangkat Desa pada saat Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.



Dirinya berharap kepada peserta dengan diselenggarakan kegiatan ini, dapat mengetahui tugas dan fungsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. 



“Apabila bapak ibu dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat dan merugikan kandidat lain, maka itu pelanggaran sehingga diminta agar tetap netral, " ujar Linda. 



Koordinator Divisi Pengawasan Sutioko  juga mengatakan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga netralitas nya. 



" Sebagai langkah pencegahan, kami ingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye dan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur, wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati" sampainya. 



Sementara, Ketua Panwas kecamatan Giri Mulya Rahmat Basuki menyampaikan tiga hal penting terkait dengan peraturan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dan perangkat desa pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. 



Diantaranya, pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan netralitas ASN dan perangkat desa terhadap keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye, dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. 



Kedua fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta Kepala Desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat. 



Dan ketiga apa tindakan Bawaslu terhadap ASN yang melanggar itu, maka Bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan maka merekomendasikan pelanggaran kode etik dan disiplin kepada masing masing lembaga/instansi.



Basuki juga menekankan, jika sudah ada  pasangan calon, maka potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan perangkat desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana.



“Bukan saya menakut-nakuti bapak dan ibu karena ini sudah tanggung jawab Bawaslu dalam melakukan pengawasan sehingga kami sebelum bertindak itu kami dahulukan langkah pencegahan, pentingnya dilakukan sosialisasi ini sehingga bapak/ibu ASN dan perangkat desa ini tahu dan jangan lagi terlibat dalam hal-hal politik, tetap fokus saja pada tugas dan fungsi bapak/ibu sebagai sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, " jelasnya. 



Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengimbau kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk melaporkan potensi pelanggaran yang ditemukan di lapangan. 



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Alfridho AP