Soal 600 Juta ke Oknum Pejabat, Juhaili Sarankan Ikuti Proses Hukum

Soal 600 Juta ke Oknum Pejabat, Juhaili Sarankan Ikuti Proses Hukum

Gambar

Diposting: 11 Dec 2019

Juhaili, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Poto: Repi Pratomo



Indo Barat, Bengkulu Utara - Misteri dugaan peminjaman uang tunai senilai Rp 600 juta kepada PT. Fermada Tri Karya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Bendungan Desa Sengkuang pada tahun anggaran 2017 lalu oleh oknum pejabat teras Bengkulu utara mulai menjadi sorotan anggota DPRD Bengkulu Utara.



Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, Informasi tersebut masih sepihak masih perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepad pihak-pihak terkait.



"Informasi inikan masih sepihak, dari pihak kuasa hukum kontraktor saja. kita belum boleh menjustis terlebih jauh sebelum informasi ini terklarifikasi dengan baik.Sebab menurut saya, jika konteksnya pinjam meminjam sesama teman itu hal biasa dan lumrah,"ujar Juhaili saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (09/12/2019)



Ia meminta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini untuk segera mengklarifikasi hal tersebut ke publik.



"Kita mohon kepada pihak-pihak terkait supaya cepat mengklarifikasi letak duduk persoalan ini ke public hingga tidak membuat gaduh dan tidak menimbulkan prasangka publik. Ingat image Bengkulu Utara dipertaruhkan loh dalam persoalan ini, jangan sampai gegara 600 juta yang belum jelas keabsahannya Bengkulu Utara dituduh macam-macam," tambah bendahara DPD partai Golkar Bengkulu Utara ini.



Terakhir, Juhaili berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.



"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah incrach proses hukumnya baru kita secara kelembagaan akan mengambil langkah berdasarkan putusan tersebut. Pastinya sesuai tufoksi secara kelembagaan. Namun, Saya tetap berharap persoalan ini bisa selesai dengan cepat. Sehingga image Bengkulu Utara bisa dijernihkan kembali. Masalah urusan dugaan pinjaman 600 juta tersebut kita serahkan saja pada  aparatur penegak hukum. sebab hanya merekalah yang bisa memproses hukum, keabsahan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya  tersebut dan saya yakin mereka (Aparatur penegak hukum) pasti secara infensif memantau persoalan ini,"tutup juhaili



Sekedar untuk diketahui,sebelumnya melaui siaran persnya,kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya, Rubben panggabean,SH.,MH, menyampaikan kliennya kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang, PT Fermada Tri Karya telah mendaftarkan gugatan perdata kepada Pemda Bengkulu Utara terkait proyek pembangunan  Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017 di PN  Argamakmur, pada hari Rabu,27 November 2019  lalu. Pihak kontraktor menuntut  kerugian materil Rp 2.4 miliar termasuk pinjaman uang tunai oknum pejabat teras Bengkulu Utara  senilai 600 juta  dan kerugian inmateril Rp 4 miliar.



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Riki Susanto


Kategori: Hukum