Soal 600 Juta ke Oknum Pejabat, Juhaili Sarankan Ikuti Proses Hukum

Diposting: 11 Dec 2019
Juhaili, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Poto: Repi Pratomo
Indo Barat, Bengkulu Utara - Misteri dugaan peminjaman uang tunai senilai Rp 600 juta kepada PT. Fermada Tri Karya, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Bendungan Desa Sengkuang pada tahun anggaran 2017 lalu oleh oknum pejabat teras Bengkulu utara mulai menjadi sorotan anggota DPRD Bengkulu Utara.
Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, Informasi tersebut masih sepihak masih perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepad pihak-pihak terkait.
"Informasi inikan masih sepihak, dari pihak kuasa hukum kontraktor saja. kita belum boleh menjustis terlebih jauh sebelum informasi ini terklarifikasi dengan baik.Sebab menurut saya, jika konteksnya pinjam meminjam sesama teman itu hal biasa dan lumrah,"ujar Juhaili saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (09/12/2019)
Ia meminta pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini untuk segera mengklarifikasi hal tersebut ke publik.
"Kita mohon kepada pihak-pihak terkait supaya cepat mengklarifikasi letak duduk persoalan ini ke public hingga tidak membuat gaduh dan tidak menimbulkan prasangka publik. Ingat image Bengkulu Utara dipertaruhkan loh dalam persoalan ini, jangan sampai gegara 600 juta yang belum jelas keabsahannya Bengkulu Utara dituduh macam-macam," tambah bendahara DPD partai Golkar Bengkulu Utara ini.
Terakhir, Juhaili berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah incrach proses hukumnya baru kita secara kelembagaan akan mengambil langkah berdasarkan putusan tersebut. Pastinya sesuai tufoksi secara kelembagaan. Namun, Saya tetap berharap persoalan ini bisa selesai dengan cepat. Sehingga image Bengkulu Utara bisa dijernihkan kembali. Masalah urusan dugaan pinjaman 600 juta tersebut kita serahkan saja pada aparatur penegak hukum. sebab hanya merekalah yang bisa memproses hukum, keabsahan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya tersebut dan saya yakin mereka (Aparatur penegak hukum) pasti secara infensif memantau persoalan ini,"tutup juhaili
Sekedar untuk diketahui,sebelumnya melaui siaran persnya,kuasa hukum PT. Fermada Tri Karya, Rubben panggabean,SH.,MH, menyampaikan kliennya kontraktor pelaksana proyek Bendungan Sengkuang, PT Fermada Tri Karya telah mendaftarkan gugatan perdata kepada Pemda Bengkulu Utara terkait proyek pembangunan Bendungan Sengkuang tahun anggaran 2017 di PN Argamakmur, pada hari Rabu,27 November 2019 lalu. Pihak kontraktor menuntut kerugian materil Rp 2.4 miliar termasuk pinjaman uang tunai oknum pejabat teras Bengkulu Utara senilai 600 juta dan kerugian inmateril Rp 4 miliar.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Komisi I Minta Unsur Pimpinan Segera Rekomendasikan Hasil Temuan di Dinas Kesehatan
20 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
Kelompok Tani “Kita Satu” Bangun Jalan Usaha Tani di Desa Rena Jaya
19 Dec 2024
-
DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Perubahan Raperda Menjadi Perda
03 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Utara Kirim Peserta FTBI Tingkat Provinsi
18 Nov 2024