Risiko Tinggi Bayangi Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Beracun

Diposting: 08 May 2019
InteraktifNews - Laporan terbaru Bank Dunia menyebutkan pada tahun 2050 diperkirakan akan ada 3,40 miliar ton limbah di bumi. Angka ini terus meningkat dari perhitungan tahun 2016 yang mencapai 2,01 milar ton limbah. Lingkungan yang bersih adalah hak setiap orang dan menjadi prasyarat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “Pergerakan lintas batas limbah berbahaya dan beracun menimbulkan risiko tinggi bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan mana pun, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia,” demikian yang disampaikan oleh Deputi Bidang Ilmu
Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono selaku delegasi Indonesia dalam Ban Amendment Ceremony di Sidang Keempatbelas Konferensi Para Pihak Konvensi Basel Konvensi Stockholm dan Konvensi Rotterdam, yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada Sabtu (4/5).
Arus pergerakan limbah global saat ini telah berdampak tidak proporsional terhadap negara-negara berkembang. “Jaringan perdagangan global yang mengekspor limbah berbahaya dan beracun ke negara-negara berkembang ironisnya justru menjadi bisnis yang menguntungkan,” jelas Agus. Dirinya mengungkapkan, bagi negara berkembang penanganan limbah berbahaya merupakan masalah yang sulit. “Sebagian besar negara berkembang tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk mengatasi limbah berbahaya dalam upaya melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Agus.
Dirinya meminta semua pihak dalam Konvensi Basel agar memperkuat dan meningkatkan implementasi amanat Konvensi Basel dengan lebih efektif dan mendukung berlakunya Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan belum tercapainya kesepakatan dalam pemberlakukan amendemen tersebut, “Kita semua seharusnya tidak goyah dalam mewujudkan apa yang telah kita sepakati dalam Sidang Ketiga Konferensi Para Pihak Konvensi Basel di Jenewa pada tahun 1995 silam,” ujar Agus.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi Indonesia kepada Aljazair, Islandia, Lebanon, Malawi, Maladewa, dan Namibia terhadap pencapaian negara-negara tersebut atas ratifikasi pada Amendemen atas Konvensi Basel. Sebagai informasi, Indonesia telah melakukan ratifikasi Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2005.
Agus menjelaskan, kini hanya perlu dua negara lagi untuk meratifikasi sebelum melanjutkan ke tahapan implementasi Amendemen atas Konvensi Basel. “Keamanan lingkungan global tidak hanya membutuhkan ilmu pengetahuan, namun juga komitmen politik yang kuat.. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengambil tindakan dan melakukan yang telah kita bicarakan,” tutupnya.
Konferensi Para Pihak atau Conference of the Parties (COP) merupakan pertemuan yang diadakan setiap dua tahun. Seluruh pihak akan meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur. Juga mengkaji dan mengadopsi program kerja dan anggaran kerja serta memutuskan pengaturan limbah yang termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan limbah non B3 dalam perpindahan lintas batas negara.
Delegasi Indonesia sendiri diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, LIPI dan Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa.
Sumber : Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
4 Rekomendasi Novel Tentang Olahraga
23 Jun 2024
-
Film “Ipar Adalah Maut” Kisah Nyata Perselingkuhan
18 Jun 2024
-
Mengenal Pabrik Semen Pertama Indonesia Warisan Sejarah UNESCO
14 Jun 2024
-
Film “Perlawanan Lintas Generasi“ Kisah Inspiratif Perjuangan Tolak Tambang Batu Bara
01 Jun 2024
-
Sekda Isnan Pimpin Pembubaran 54 Paskibraka Bengkulu 2023
01 Jun 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
PT Pituku Cordova Internasional Bangun Pabrik Limbah B3 di Kawasan Industri Pulau Baai
07 Aug 2024
-
Dewan Seluma Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah PT AIP
21 Sep 2023
-
Walhi Bengkulu Laporkan 2 Perusahaan Tambak Udang di Kaur
28 Jul 2022
-
LHK Provinsi Bengkulu Sebut Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Terkendali
17 Sep 2021
-
Puskesmas Ini Tandatangani Kontrak Pengelolaan Limbah Medis Tanpa Kantongi Legalitas Perusahaan
17 Mar 2021