Rawan Konflik, Aktivis Minta Kemendagri Tidak Kirim Pejabat ‘Asing’ sebagai Plt Wali Kota Bengkulu

Diposting: 24 Aug 2023
Aktivis Bengkulu, Kelvin Aldo, Foto: Dok
Indo Barat - Jelang Pilkada Serentak 2024, akan ada 272 pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang akan menjabat sementara, termasuk salah satunya pelaksana tugas Wali Kota Bengkulu. Terkait itu, kelompok aktivis Bengkulu menyampaikan atensi khusus kepada Kementrian Dalam Negeri agar tidak mengirim pejabat dari luar daerah sebagai pejabat Wali Kota Bengkulu.
Hal itu disampaikan salah seorang aktivis Bengkulu, Kelvin Aldo menyikapi maraknya kasus penolakan plt kepala daerah yang berasal dari luar daerah yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Ia meminta Kemendagri memprioritaskan pejabat lokal agar kasus penolakan serupa tidak terjadi di Bengkulu. Kondisi tersebut apabila dibiarkan berlarut dipastikan mengganggu ritme pemilu serentak 2024.
“Azas mendasar lahirnya otonomi daerah adalah bagaimana memberdayakan sebanyak-banyakanya kemampuan daerah untuk membangun dirinya agar mandiri, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kalau Kemendagri mala mengirim pejabat ‘asing’ sebagai Plt. Wali Kota Bengkulu sama saja dengan melucuti semangat otonomi daerah” kata Kelvin
Fenomena banyakanya penolakan atas kehadiran pejabat kepala daerah di seluruh Indonesia tidak akan terjadi apabila Kemendagri menempatkan pejabat lokal. Alasan paling mendasar, pejabat lokal lebih memahami kondisi geopolitik di daerahnya. Berbeda dengan pejabat luar yang sama sekali tidak mengerti dan tidak memahami wilayah yang akan dipimpin.
“Jabatan kepala daerah ini hanya sebentar jangan sampai habis waktu hanya untuk beradaptasi karena pejabat yang dikirim sama sekali tidak mengenal Kota Bengkulu. Kami meminta ini menjadi perhatian khusus dan serius oleh Kemendagri, jangan sampai pejabat yang ditunjuk justru menghadirkan konflik di tengah warga Kota Bengkulu” kata dia
Kelvin juga mengingatkan Mendagri dalam menunjuk para Plt. kepala daerah bisa menempatkan mereka yang benar-benar memiliki kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji. Prosesnya, Kemendagri menerima usulan gubernur dan DPRD setempat kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.
"Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun sehingga pejabat yang ditunjuk bisa bekerja secara profesional dan ASN yang ditunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun," tegas Kelvin Aldo.
Yang ditunjuk sambung Kelvin mesti mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing. Pejabat kepala daerah juga harus meninggalkan legacy baik bagi daerah yang dipimpin, bukan sekedar menghantarkan kepempinan definitif selanjutnya.
"Kita harap integritas perlu dipertahankan walaupun godaan-godaan dari kepentingan politik ataupun kepentingan golongan itu pasti ada, itu yang harus dihindari" kata Kelvin
Reporter: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soroti Kampanye Pajak BBM Helmi Hasan, PRP: Jangan Bodohi Rakyat, Asbun
11 Oct 2024
-
Ribuan Mahasiswa Gerakan Bengkulu Melawan Desak Reformasi Partai Politik
23 Aug 2024
-
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus DPD IMM Bengkulu Periode 2024-2026
21 Jul 2024
-
Rekom PKB Mantapkan Teddy Rahman Maju Pilbup Seluma
09 Jun 2024
-
Tim Kemendagri Supervisi Sengketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara
31 May 2024