Polisi Ringkus Pemuda Ketahun, Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kerinci
Featured Image

Polisi Ringkus Pemuda Ketahun, Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kerinci

Diposting pada July 28, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu

Indo Barat – Sinergitas dan solidaritas kembali ditunjukkan oleh personil Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu bersama personil Sat Reskrim Polres Kerinci dengan berhasil menangkap seorang DPO tersangka Penipuan dan penggelapan berinisial AO (25) Warga Giri Mulya Kecamatan Ketahun kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto ,S.IK., M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ari Aji S.Ik mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh pihaknya di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 22.30 Wib.

”Tersangka dilaporkan ke Polres Kerinci karena melakukan penipuan jual beli sapi di kabupaten Kerinci provinsi Jambi,”ungkap Kapolsek Ketahun.

”Kasus itu bermula saat pelaku membantu menjual sapi milik salah satu warga Kabupaten Kerinci. Namun, setelah menjual sapi tersebut, tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut,”tambah Kapolsek Ketahun.

Kapolsek Ketahun menjelaskan, Selain melakukan penipuan, tersangka juga melakukan tindak pidana penggelapan alat DJ milik AV (37) yang berawal pada saat tersangka meminjam alat DJ kepada AV akan tetapi alat tersebut dijual oleh tersangka.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dikamar mandi. Tak tinggal diam jajaran Polsek Ketahun langsung melakukan pengepungan dirumah tersangka dan akhirnya berhasil dilumpuhkan,” sampai Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji, SIK, Kemarin ,Senin (27/7/2020).

Ditambahkan Kapolsek, saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Kerinci guna diproses lebih lanjut.

”Tersangka berikut barang bukti telah di bawa ke Polres Kerinci karena LP nya disana,”kata Kapolsek Ketahun. (**)

Kategori: Daerah