Polda Bengkulu Larang Perayaan Tahun Baru yang Berpotensi Kerumunan

Gambar

Diposting: 16 Dec 2020

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si. Foto/Dok 



Indo Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu secara tegas menyatakan melarang perayaan saat menyambut tahun baru 2021. Sebab hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang menyebabkan timbulnya klaster baru, juga menyikapi semakin meningkatnya jumlah konfirmasi positif kasus Covid-19 diwilayah Provinsi Bengkulu.



Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/12/2020) diruang PID Bid Humas.



“Polda Bengkulu secara tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian, Kepolisian bersama stakeholder terkait, akan mengambil sikap melakukan pembubaran apabila masih ditemukan adanya perayaan tahun baru dengan berkerumun” tegasnya. 



Dikatakan Kombes Pol Sudarno, banyak jenis kegiatan lain yang lebih berfaedah seperti melakukan intropeksi diri dan meningkatkan ibadah termasuk berdoa agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir dalam menyambut tahun baru ini tambahnya.



"Polda Bengkulu dan Polres Jajaran juga akan meminta pihak dari Pemprov, Pemkot dan Pemkab untuk mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait larangan berkerumun sebagai langkah pencegahan penularan covid-19 khususnya melalui gugus tugas masing-masing," pungkasnya. 



Reporter: Alfridho AP

Editor: Iman SP Noya