Perekrutan Perangkat Desa Tanjung Besar Diduga Langgar Aturan
Featured Image

Perekrutan Perangkat Desa Tanjung Besar Diduga Langgar Aturan

Diposting pada May 27, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Camat Manna, Turman. Foto/Dok: Yon Maryono 

Indo Barat – Sejumlah masyarakat Desa Tanjung Besar, Kecamatan Manna, kabupaten Bengkulu Selatan mempertanyakan perihal pemecatan dan perekrutan dua perangkat Desa, yang telah di lakukan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Besar Tiwardi belum lama ini.

Menurut Hartono salah seorang masyarakat setempat mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Pjs kades Tanjung Besar tersebut telah menyalahi aturan, mulai dari pemberhentian hingga perekrutan dua perangkat desa di Desa Tanjung Besar.

“Pemberhentian dan perekrutan perangkat desa yang telah dilakukan oleh Pjs Kades ini di duga syarat dengan kepentingan pribadi dan tidak sesuai dan telah menyalahi aturan,” katanya, kamis (21/05).

Pasalnya beberapa aturan dan mekanisme pemecatan dan pengangkatan perangkat desa, sesuai yang tertuang dalam permendagri no 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 04 tahun 2018 telah dilanggar oleh pjs kades. Dimana dalam kedua aturan tersebut dijelaskan tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dikatakan hartono di dalam aturan tersebut, perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

“Namun yang diberhentikan sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian,sedangkan hak-hak perangkat desa yang di nyatakan diberhentikan sudah tidak di anggarkan lagi mulai bulan Januari lalu, sehingga sejumlah masyarakat bingung aturan apa yang digunakan oleh pjs Kades tersebut, ” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan mempersoalkan dan mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan jika pemkab tidak respon, maka pihaknya akan mempidanakan pjs kades beserta Camat. 

” Persoalan ini akan kami bawa ke pemkab, jika pemkab tidak mengindahkan, kami akan pidanakan pjs kades dan Camat tersebut,” ancamnya.

Sementara, saat awak media menemui Camat Manna Turman guna menanyakan perihal pemecatan ini pada, Jumat (22/5/2020). Camat mengatakan tidak tahu hal ini dan meminta menanyakan langsung ke Pjs yang bersangkutan, yang seyogyanya pak camat tidak mengerti dan memahi aturan tersebut.

Terpisah, Pjs Kades Tanjung Besar Kecamatan Manna Tiwardi saat ditemui mengatakan, SK Pemberhentian sudah ada dengan sekdes, namun belum ditembuskan.

Reporter: Yon Maryono 
Editor: Usmady Dianto