Penyaluran BRS, Disperkim Seluma Jalin Kerjasama dengan Bank Bengkulu

Penyaluran BRS, Disperkim Seluma Jalin Kerjasama dengan Bank Bengkulu

Gambar

Diposting: 23 Aug 2019

SELUMA,BI - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Seluma menjalin Kerjasama dengan Bank Bengkulu Cabang Tais tentang Penyaluran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019 yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) yang dilaksanakan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seluma, Kamis (22/08/2019).



Dalam Perjanjian Kerjasama ini Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perumahan dan Permukiman Hendra Kusuma, SKM, MPH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan pemegang Kegiatan DAK Affirmasi Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma disebut sebagai Pihak Pertama dan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais Ahmad Nofiar disebut Pihak Kedua.



Kedua pihak sepakat untuk menjalin kerjasama tentang Penyaluran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) dalam bentuk uang yang selanjutnya disebut "Perjanjian Kerjasama", dengan ketentuan yang sudah disepakati.



Kasubag Umum dan Kepegawaian Hendra Kusuma, SKM, MPH mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini antara lain berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-470 Tanggal 30 Juli 2019 tentang Penunjukan Bank Bengkulu Cabang Tais sebagai Penyalur Dana Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2019.



"Dana Bantuan Rumah Swadaya (BRS) dalam bentuk uang merupakan dana yang disediakan pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma yang akan disalurkan kepada penerima BRS", lanjut Hendra Kusuma, SKM, MPH.



Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais Ahmad Nofiar mengatakan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini antara lain tidak mengenakan syarat saldo akhir minimum dalam penarikan dana BRS oleh penerima BRS, tidak mengenakan biaya administrasi dalam melayani penarikan dana transfer dana BRS oleh penerima BRS, tidak memberikan bunga pada dana BRS yang belum ditarik penerima BRS.



"Untuk membantu masyarakat Penerima Dana BRS dalam pembuatan rekening maka kami langsung ke lapangan mengambil syarat-syarat pembukaan rekening jadi penerima bantuan tidak harus ke Bank Bengkulu Cabang Tais", lanjut Ahmad Nofiar



Kemudian dilakukan penandatanganan surat perjanjian antara Pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma Hendra Kusuma, SKM, MPH dengan Pihak Bank Bangkulu Cabang Tais Ahmad Nofiar yang juga ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Seluma Erlan Suadi, SP, M. AP. (Mc)