Pemprov Bengkulu Komitmen Memerangi Peredaran Narkoba

Pemprov Bengkulu Komitmen Memerangi Peredaran Narkoba

Gambar

Diposting: 03 Jul 2020

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di KantorBNN Provinsi Bengkulu, Jumat  3 Juli 2020. Foto/Dok



Indo Barat - Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu.



Hal itu ditegaskan Gubernur Bengkulu melalui Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto saat pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Jumat (3/7).



Menurut Gotri, berdasarkan data Puslitdatin Badan Narkotika Nasional, pada tahun 2017 angka  prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Bengkulu sebanyak 24.118 jiwa.



"Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen mendukung program  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, psikotropika dan prekursor bahan adiktif lainnya," sebut Gotri Suyanto, saat menyampaikan amanat Gubernur Bengkulu.



Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan Narkoba, Pemerintah Provinsi melakukan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat Narkoba, tegas Gotri.



"Pemprov Bengkulu juga sudah memberhentikan ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba," sebutnya.



Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan  menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini dari para pengedar dan kurir yang ditangkap pada bulan Juni 2020 lalu.



"Total seberat 523,36 gram Narkotika jenis Shabu  serta 11.790, 16 gram Narkotika jenis Ganja, yang dimusnahkan oleh BNN Provinsi Bengkulu," sebut Toga Habinsar, saat pemusnahan Barang Bukti Narkoba.



Lanjutnya, Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dan kerjasama dengan pihak lapas dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.



"Dengan ini, kerjasama antar pihak sangat dibutuhkan dalam mendukung program P4GN yaitu, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Narkoba," tegasnya. (Rls)