Pemkot Keluarkan SE Gratiskan BPHTB untuk Warga, Catat Kategorinya

Pemkot Keluarkan SE Gratiskan BPHTB untuk Warga, Catat Kategorinya

Pemkot Keluarkan SE Gratiskan BPHTB untuk Warga, Catat Kategorinya
Pemkot Keluarkan SE Gratiskan BPHTB untuk Warga, Catat Kategorinya

Diposting: 04 Jul 2023

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023, Foto: Dok

Indo Barat – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara resmi mengeluarkan kebijakan keringanan untuk masyarakat perihal pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Helmi Hasan. Dalam rangka membantu warganya, Pemkot menggratiskan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Helmi menggratiskan BPHTB dengan berbagai syarat, salah satunya untuk janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya. Kebijakan tersebut merupakan program pemkot dalam memberikan kebahagiaan ditengah-tengah masyarakat.

Berikut kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis, diantaranya:

  1. Janda ditinggal suami meninggal;

  2. Janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu; 

  3. Tidak memiliki pekerjaan;

  4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja;

  5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS;

  6. Badan usaha yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. Ia mengatakan BPHTB di Kota Bengkulu gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan. 

“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Helmi, BPHTB ini gratis dengan syarat yang tercantum didalam surat edaran tersebut,” kata Eddyson [MCKB]