Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara
Featured Image

Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara

Diposting pada June 7, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

Swafoto jajaran Pemdes Retes bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara usai menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat, Kamis, 05 Juni 2024, Foto: Dok

Indo Barat – Pemerintahan Desa Retes, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menggelar kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Hukum serta Perlindungan Masyarakat, Kamis, (06/06/2024).

Acara berlangsung di Balai Desa Retes dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga setempat.

Pjs Kepala Desa Retes, Hemir Jani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

β€œDalam pelatihan ini, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum, termasuk hak dan kewajiban warga negara, perlindungan hukum bagi kelompok rentan, dan mekanisme pelaporan tindak pidana,” kata Pjs Kades mengawali sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya kegiatan semacam ini untuk menciptakan masyarakat melek terhadap produk hukum di Indonesia, sehingga masyarakat betul-betul memahami hukum yang berlaku.

“Kami berharap pelatihan dan penyuluhan hukum ini menambah wawasan masyarakat untuk lebih memahami hak-hak mereka dan mengerti cara melindungi diri serta lingkungan mereka dari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Kasubsi Ekmon dan PPS, Kazamuli Lota yang juga menjadi salah satu narasumber utama, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.

“Masyarakat harus aktif dan berani melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Salah satu sesi yang menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi.

Kazamuli Lota menekankan selain perlindungan hukum, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman dan kesadaran bagi aparatur sipil negara mengenai bahaya laten korupsi dan langkah-langkah pencegahannya.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat juga diharapkan membantu aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Kazamuli Lota mengharapkan melalui kegiatan ini, Pemerintahan Desa Retes dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib hukum, serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Reporter: Repi Pratomo

Kategori: Daerah