Pansus Covid-19 Tak Asal Dibentuk, Ini Penjelasan DPRD Bengkulu Utara
Featured Image

Pansus Covid-19 Tak Asal Dibentuk, Ini Penjelasan DPRD Bengkulu Utara

Diposting pada May 14, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Repi Pratomo

Indo Barat – Wakil ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto Hazadin menjelaskan bahwa pembentukan pansus pengawasan anggaran penangan Covid-19 merupakan komitmen lembaganya untuk lakukan pengawalan secara  ketat terhadap seluruh proses serta penggunaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19.

Hal ini supaya anggaran yang digelontorkan tepat guna,tepat sasaran serta anggaran fantastis tersebut juga harus mampu menekan angka kasus masyarakat Bengkulu Utara yang terkonfirmasi terpapar dan terdampak Corona.

“Pansus pengawasan anggaran penanganan covid-19 hadir dan dibentuk untuk memastikan proses penganggaran dan penanganan covid-19 benar-benar menyentuh akar persoalan. menyentuh rakyat yang sedang kesusahan melewati masa sulit akibat pendemi covid-19 ini. jadi mohon kehadiran pansus jangan diartikan untuk mencari-cari kesalahan atas yang dikerjakan oleh tim satuan  tugas percepatan penanganan Covid-19. kehadiran pansus untuk mengawal, dengan kata lain memberikan masukan kepada pihak eksekutif (Tim satuan Tugas percepatan penanganan covid-19 ),terkait yang seharusnya dikerjakan,”beber pria yang akrab disapa Baaf ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (13/5).

Lanjutnya,semestinya setiap temuan serta gerakan pansus di ikuti dengan perbaikan oleh tim satuan tugas percepatan penanganan covid-19 di Bengkulu Utara.

“Hanya saja niat baik tersebut hingga kini tidak di respons dengan baik. malah seolah-olah berbalas pantun. bahkan sampai sekarang pihak legislatif belum pernah menerima dokumen apapun dari pihak eksekutif.termasuk dokumen rencana kebutuhan biaya (RKB),proses refocusing dan penyesuaian APBD,”Imbuh ketua DPC partai Gerindra Bengkulu Utara ini.

Dirinya berharap kehadiran pansus tidak dipolitisir atau diartikan negatif oleh pemerintah daerah atau tim satuan tugas. sebab pansus dibentuk untuk tujuan mulia yaitu mengawal seluruh proses penanganan covid-19 agar sesuai dengan standar operasional prosedur dan regulasi yang ada. sehingga penyebarluasan covid-19, beserta seluruh dampaknya mampu dideteksi serta di tanggulangi dengan baik.

“Kami menyarankan pemerintah daerah atau tim satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Bengkulu Utara bisa menjadikan temuan atau rekomendasi pansus sebagai acuan setiap bertindak atau dalam setiap realisasi program,” pungkasnya.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya

Kategori: Daerah