Miliki Sabu, Oknum Karyawan PT SIL Dibekuk Polisi
Featured Image

Miliki Sabu, Oknum Karyawan PT SIL Dibekuk Polisi

Diposting pada January 28, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Repi Pratomo

Indo Barat – Kedapatan memiliki barang haram Narkoba jenis sabu, An (40) warga desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara,terpaksa harus berurusan dengan jajaran satuan reserse narkoba Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara,AKBP.Anton Setyo Hartanto SIK MH,Melalui Kasat narkoba,IPTU Bayu Heri Purwoko,menyampaikan bahwa barang haram tersebut di dapat dari TT, salah satu narapidana lapas Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat,setelah mendapatkan informasi tersebut,Sabtu (25/1/2020) malam,anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya. Selain paket sabu,anggota kita juga amankan sebuah handphone merk xiomi,”terang kasat, Selasa (28/1/2020).

Kasat menambahkan bahwa tersangka juga merupakan karyawan PT.Sandabi Indah Lestari (SIL).

“Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari saudara TT seharga Rp.400 ribu rupiah,dengan cara uang ditransfer terlebih dahulu. selanjutnya barang haram tersebut baru dikirimkan dengan sistim peta,”imbuhnya.

Sedangkan,menurut pengakuan tersangka, dirinya telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Saya menggunakan narkoba itu sejak  dari tahun 2000,dan barang saya dapat dari lubuk linggau,”pungkas AN.

Akibat perbuatannya,tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112,Undang-undang republik Indonesia Nomor: 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Reporter:Repi Pratomo
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah